Soal Kasus Brigadir J,

Kapolri Pertimbangkan Penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel

Rabu, 20/07/2022 11:15 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Net)

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Desakan pihak kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua Hutabarat agar Karo Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan disikapi Kepolisian Indonesia (Polri).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo komitmen untuk transparan dalam menangani kasus kematian Brigpol Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, Kapolri Listyo juga terbuka atas apa yang menjadi masukan dari masyarakat untuk dijadikan pertimbangan.

“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak, nantinya akan ada pertimbangan,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menambahkan Kapolri juga telah mengambil kebijakan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Langkah ini dilakukan karena pertimbangan atas masukan masyarakat.

“Yang sudah dilakukan Pak Kapolri terhadap Pak Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek berjalan transparan, akuntabel dan cepat,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan yang diambil Kapolri untuk mencegah terjadinya spekulasi atau opini ditengah masyarakat sehingga memperkeruh situasi.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar