Usai Terima Laporan Zulkifli Hasan Bagi MinyaKita, Bawaslu Gelar Pleno

Rabu, 20/07/2022 06:44 WIB
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Terkait pembagian minyak goreng sambil ajakan memilih calon tertentu. Pihak pelapor adalah LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) memberi pernyataan pers usai melapor ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (19/7). Robinsar Nainggolan

Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Terkait pembagian minyak goreng sambil ajakan memilih calon tertentu. Pihak pelapor adalah LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) memberi pernyataan pers usai melapor ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (19/7). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa bakal menggelar rapat pleno menanggapi laporan terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) atas dugaan melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya akan menentukan apakah kegiatan Zulhas adalah bentuk pelanggaran atau bukan.

"Kami akan segera pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/7).

Lolly mengatakan Bawaslu akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan terlebih dahulu. Setelahnya, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu.

"Setelah ini baru kami akan cek dan tentu kami akan plenokan seperti apa. Ketika ada yang melaporkan ke Bawaslu, Bawaslu punya kewajiban untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan," jelas dia.

Ia mengatakan Bawaslu juga punya kewajiban untuk mengimbau semua orang agar menahan diri dalam tahapan pemilu yang saat ini sudah dimulai.

"Walaupun bukan tahapan kampanye, [agar] bisa menahan diri sehingga tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya.

Diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau pemilu melaporkan Zulhas ke Bawaslu karena mempromosikan anaknya, Futri Zulya Savitri, sambil membagi-bagikan minyak subsidi dari pemerintah.

Pelapor adalah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby, dan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

"[Bawaslu harus] segera memeriksa aktivitas bapak Zulkifli Hasan di Lampung, 9 Juli lalu, terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal," kata Alwan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu.

Alwan melaporkan Zulhas karena diduga melanggar pasal 276 Ayat (2) dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta adanya dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat (1) dan Pasal 281 Ayat (1) kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatan.

Zulhas diketahui membagikan minyak goreng Minyakita kepada ibu-ibu di Lampung pada 9 Juli lalu.

Minyakita merupakan program pemerintah agar masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.

Zulhas menjelaskan bahwa kedatangannya di Lampung itu bukan sebagai Menteri Perdagangan, melainkan sebagai Ketua Umum PAN.

Menurutnya, PAN memang sering mengadakan pasar murah untuk memudahkan warga.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar