PDIP Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, Pakai Nomor Saat Pemilu 2019

Rabu, 20/07/2022 05:09 WIB
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. (Hidayatullah.com)

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat. (Hidayatullah.com)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengusulkan bahwa nomor urut partai politik tidak perlu diubah jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Djarot mengharapkan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik tidak lagi dilakukan menjelang Pemilu 2024. Diketahui pada Pemilu 2019 lalu, PDIP bernomor urut 3.

"Jadi ke depan, sistem Pemilu kita perlu kita pikir ulang, supaya tidak mengarah ke liberal individual. Oleh karena itu, pada 2024 ini, nomor partai politik itu seharusnya tetap, tetap terus," kata Djarot, Selasa (19/7/2022).

Djarot menjelaskan dengan tidak adanya pengundian dan penetapan nomor urut baru partai politik jelang Pemilu 2024 maka akan memberikan kepastian bagi partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Dengan demikian, maka ada kepasitan bagi partai politik, terutama yang memenuhi parliamentary threeshold. Makanya, tadi kami sampaikan, nomor partai politik seharusnya tetap," katanya.

Ia menambahkan untuk pembangunan sistem politik ke depan dan dalam rangka konsolidasi demokrasi 2024-2029, perlu kembali diterapkan sistem proporsional tertutup. Dalam sistem tersebut, yang melakukan kampanye adalah partai politik.

"Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kader-kadernya. Menggembleng dan mendidik kader untuk dicalonkan," katanya.

Ia menilai dengan penerapan sistem proporsional tertutup diharapkan mampu menghindarkan konflik internal partai politik dan adanya predator politik dalam satu partai, serta mengurangi dampak politik uang.

"Ini menghindari juga konflik internal, terjadinya predator-predator politik dalam satu partai. Kemudian termasuk juga mengurangi dampak politik uang," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah partai politik yang sudah tidak lagi memenuhi ambang batas parlemen tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta pemilu. Dengan cara tersebut maka akan ada konsolidasi demokrasi yang sehat.

"Masyarakat yang menilai dan menjadi hakim tertinggi untuk bisa menentukan partai politik mana yang benar-benar lolos dan bisa ikut pemilu," katanya.

Berdasarkan hasil undian, di bawah ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019.

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar