Naik ke Tahap Penyidikan, Kasus Brigadir J Ditangani Polda Metro Jaya

Selasa, 19/07/2022 11:00 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan  saat  membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Robinsar Nainggolan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan saat membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa kasus peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J, telah ditarik ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, yang akan menangani kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J itu adalah Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

"Ya, betul (kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya) sekarang Dirkrimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Dedi dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Selasa 19 Juli 2022.

Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ucapnya.

Kemudian, kata Dedi, pihak penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan tetap dilibatkan. Selain itu, pihak dari Bareskrim akan memberikan asistensi.

"Penyidik Polrestro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dan Bareskrim Polri berikan asistensi," ucap Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Jakarta Selatan dikabarkan menerima laporan langsung dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pelecehan, sekaligus baku tembak di dalam rumah dinas suaminya yang menewaskan seorang polisi.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, Selasa, 12 Juli 2022, "kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289".

Pasal 289 KUHP berbunyi, `Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Olah TKP kembali dilakukan untuk lakukan penjelasan terkait penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan dalam olah TKP yang kedua ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Adapun hasil dari olah TKP yang kedua, Budhi mengatakan istri Kadiv Propam sedang tidur di salah satu kamar setelah tiba dari perjalanan luar kota.

Namun, saat ditanya bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J, Budhi mengaku tidak bisa menjelaskan secara terperinci, lantaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan intensif.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar