IG, WA, Google Belum Daftar PSE, Banyak Pasal Karet di Permenkominfo?

Minggu, 17/07/2022 21:00 WIB
Menkominfo Johny G Plate (katadata)

Menkominfo Johny G Plate (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Tinggal 3 hari sampai batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.


Hal ini disampaikan Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto. Teguh yang mengizinkan cuitannya dikutip, Minggu (17/7/2022) mengatakan Twitter, Google, Meta dkk belum mendaftarkan PSE karena ada potensi pelanggaran kebijakan privasi. Pasal karet diduga jadi biang masalahnya.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," kata Teguh.

Apa sebabnya? Menurut Teguh ada 3 pasal karet pada Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. Pasal yang bermasalah pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 tentang konten yang dilarang, dan kedua adalah Pasal 14 ayat 3 soal permohonan pemutusan akses.

Untuk Pasal 9 ayat 3 dan 4, Pasal 14 ayat 3 ada kata-kata `meresahkan masyarakat` dan `mengganggu ketertiban umum`. Definisi dari konsep ini tidak jelas dan bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik.


"Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab `mengganggu ketertiban um`. Kok konten saya di-takedown? Mereka tinggal jawab `meresahkan masyarakat`," ujar konsultan keamanan siber ini.

Pasal ketiga yang bermasalah adalah Pasal 36 ayat 1, dimana PSE Lingkup Privat memberikan data kepada aparat hukum jika diminta. Pasal ini juga rawan disalahgunakan.

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang vs. pemerintah? Nggak ada kan?" kata Teguh.

Dari analisa tersebut Teguh meminta agar pemerintah menarik Permenkominfo tersebut. Menurut dia ada ancaman atas hak privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat.

"Kita semua sudah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar