DPR Desak Polri Beri Akses Media Masuk Rumah Irjen Ferdy Sambo

Minggu, 17/07/2022 11:14 WIB
Baku tembak antar polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Baku tembak antar polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kepolisian Indonesia (Polri) untuk memberi akses kepada media massa untuk masuk ke rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang disebut menjadi lokasi baku tembak antarpolisi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan menyatakan bahwa kehadiran pers untuk melihat bekas baku tembak.

Dia menilai, sampai satu minggu usai peristiwa, masyarakat belum mengetahui hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam.

"Paling tidak pers boleh masuk. Ada enggak bekas tembak-tembakan itu di sekitar rumahnya? Di dinding atau di tangga, darah, kan enggak pernah ada (ditampilkan)," kata Trimedya dalam webinar yang disiarkan lewat instagram @diskusititiktemu, Sabtu (16/7).

Politikus PDIP itu menyebut tak mungkin terjadi insiden baku tembak tanpa meninggalkan bekas, misalnya seperti darah, kaca pecah, atau lainnya. Untuk itu, kata Trimedya, polisi perlu menunjukkan bukti-bukti itu.

"Kita yang orang hukum, keliatannya ya akal sehat kita dibalikan. Nah itu kan harusnya ada. Enggak mungkin dong orang tembak-tembakan, enggak ada bekas darahnya, kaca pecah atau apa, itu kan enggak pernah diliatkan," jelasnya.

Trimedya menyebut ada ketidaksiapan yang seolah ditutupi oleh pihak kepolisian ketika merilis kasus baku tembak ini.

Dimulai dari keterangan pertama yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri pada Senin (11/7) yang terlihat tak ada kesiapan merilis kasus tersebut.

Ditambah lagi dengan konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (12/7) karena tidak ada barang bukti yang disuguhkan ke publik.

"Aneh, saya tahun 91 sudah jadi pengacara. Enggak pernah tuh saya melihat ada konferensi pers barang bukti enngak ditunjukan. Itu enggak ditunjukkan barang buktinya, itu selongsong seperti apa? Jenis senjata seperti apa?" ujarnya.

Atas beberapa kejanggalan itu, Trimedya mengaku memberikan tiga usulan kepada Listyo lewat aplikasi pesan WhatsApp yaitu untuk membentuk tim khusus; menarik berkas ke ke Markas Besar (Mabes) Polri karena sudah termasuk isu nasional; dan menonaktifkan Freddy Samdo.

Mabes Polri menyatakan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli lalu. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Sambo.

Polisi menyebut Brigadir J masuk kamar dan melakukan pelecehan seksual ke istri sang jenderal. Dia mendapat tujuh luka akibat tembakan Bharada E di tubuhnya.

Namun, pihak keluarga tak percaya jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Mereka pun menemukan luka sayatan di tubuh Brigadir J hingga dua jari putus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus. Dia memastikan tim akan bekerja secara profesional dalam mengusut insiden baku tembak ini.

"Kami mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul menjadi terang," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/7).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar