Pungutan Ekspor Sawit Jadi 0%, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Sabtu, 16/07/2022 21:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Menkeu Sri Mulyani (Doc. Kemenkeu)

Bali, law-justice.co - Kementerian Keuangan menurunkan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunanya menjadi 0% yang berlaku hingga akhir Agustus. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut yang sempat terhambat saat kebijakan larangan ekspor bulan Mei lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perubahan tarif tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022. Perubahan tarif ini berlaku sejak tanggal diundangkan 15 Juli hingga akhir bulan depan.


"Hingga 31 Agustus 2022, pungutan ekspor diturunkan menjadi 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan kelapa sawit," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Namun, insentif keringanan tarif tersebut akan dicabut mulai September. Tarif pungutan ekspor akan kembali menjadi progresif mengikuti harga mulai 1 September. Artinya, jika harga produk kelapa sawitnya rendah, maka besaran tarifnya juga akan rendah. Sri Mulyani tidak merinci berapa pengenaan tarif progresif yang berlaku mulai September mendatang.

Pemberlakuan tarif progresif setelah sebulan lebih diberikan tarif 0% bertujuan agar program dukungan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bisa kembali normal.

"Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS bisa mendapatkan pendanaan untuk kemudian memberikan program stabilitas harga seperti melalui biodiesel dan juga stabilitas harga minyak goreng," kata dia.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar