Alvin Lim Tegur Hakim yang Melanggar Hukum Acara dalam Persidangan

Sabtu, 16/07/2022 05:29 WIB
Alvin Lim tegur hakim di pengadilan (net)

Alvin Lim tegur hakim di pengadilan (net)

Jakarta, law-justice.co - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022) berlangsung panas. Pasalnya, majelis hakim diduga melanggar hukum acara dalam menjalankan proses persidangan Alvin Lim. Dugaan kriminalisasi terlihat kental karena Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo menolak hak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) sehingga melanggar pasal 65 KUH Acara Pidana dan pasal 161 ayat 1 huruf c KUHAP. Pasal tersebut berisi, hakim wajib mendengarkan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya. 

Hakim Ketua, Arlandi mengtakan "Hak terdakwa sudah hilang karena sudah 2 tahun sidang tidak selesai karena terdakwa sakit tidak hadir. Jadi masukkan saja keberatan dalam pledoi" 

Pernyataan hakim itu pun ditanggapi oleh Alvin Lim. "Bagaimana ketika seseorang sakit dan tidak hadir malah dianggap tidak koperatif dan kehilangan hak asasi manusia? Yang menyatakan saya sakit adalah dokter negara yang di hadirkan Jaksa di depan persidangan dari RSUD Adhyaksa, RS pemerintah. Dokter memeriksa saya didepan persidangan dan dinyatakan saya sakit tidak layak sidang. Lalu saya sakit, saya disalahkan karena sidang tertunda," katanya.

Menurut dia, alasan Hakim Ketua Arlandi tidak logis, karena hakim mempermasalahkan kenapa kemarin sakit dan esok harinya bisa sehat? "Apakah jika hari ini saya sakit, besok harus makin parah dan terus mati? Apakah tidak boleh orang sakit lalu besok sembuh dan beraktifitas? Sudah terlihat jelas, Majelis Hakim hanya mau buru-buru sidang putusan dan memenjarakan saya, karena ini pesanan oknum," lanjut Alvin Lim.

Jaksa penuntut umum keberatan jika Terdakwa mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, "Yang Mulia, dalam pasal 165 hanya mengatakan saksi bukan ahli, jadi kami keberatan, terdakwa mengajukan saksi." 

Alvin Lim dengan bingung, heran atas keberatan JPU, "Sidang sebelumnya JPU bentak-bentak nantangin untuk buktikan di pengadilan katanya. Sekarang mau saya buktikan di Pengadilan, malah ketakutan dan keberatan. Kalo 11 JPU yang sekarang ditugaskan lawan Alvin masih kurang, tambah saja 30 lagi, ga apa. Masa Adhyaksa takut dan keberatan Terdakwa ajukan saksi dan ahli sih, malu-maluin aja. Kalo memang mau kriminalisasi tanpa persidangan yang legal, langsung aja vonis seumur hidup atau tembak mati aja langsung. Mau langgar hukum, jangan setengah-setengah." 

Advokat Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm terheran-heran. "Bagaimana di siang bolong, oknum Jaksa dan Hakim secara terang-terangan mengkriminalisasi seorang Advokat tersumpah yang kerap membela korban investasi bodong. Tanda-tanda bahwa hukum bukan lagi panglima, setelah kasus Ferdy Sambo yang menguncang negara, kini pengadilan secara terang-terangan bersikap dzolim dan menjadi tempat dimana Hukum Acara dilanggar. Menyedihkan sekali," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar