AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Polri, Tata Janeeta: Kamu Tak Sempurna

Jum'at, 15/07/2022 18:40 WIB
Brotoseno dan Tata Janeeta (Grid)

Brotoseno dan Tata Janeeta (Grid)

Jakarta, law-justice.co - AKBP Raden Brotoseno suami Tata Janeeta, resmi dipecat sebagai anggota Polri pada Kamis 14 Juli 2022.

AKBP Brotoseno sempat direkrut lagi jadi anggota Polri setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi.

Setelah Brotoseno kehilangan jabatannya, Tata Janeeta curhat di Instagram, singgung kesempurnaan.

Sebelummnya, Brotoseno suami Tata Janeeta sempat meuai sorotan publik.

Brotoseno diketahui sebagai mantan napi kasus korupsi, namun suami Tata Janeeta itu masih aktif sebagai anggota Polri setelah bebas dari bui.

Kini, dalam sidang peninjauan kembali (PK) putusan etik, dikeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH."

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/7/2022).

Nurul mengatakan, hasil putusan KKEP PK itu akan dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.


"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ucapnya.

 

Ayah Janeet Curhat di Instagram

Sebagai istri, Tata Janeeta tetap mendukung suaminya meski kini Brotoseno kehilangan profesinya sebagai abdi negara.

Melalui Instagram rains 15 Juli 2022, Tata Janeeta mengunggah curhatan untuk sang suami.

Tata Janeeta mengaku akan tetap setia dan menghadapi masa sulit bersama Brotoseno.

Ia juga menyadari kesalahan Brotoseno di masa lalu dan berharap suaminya akan belajar menjadi pribadi yang lebih baik.

Ayah Janeet mengunggah foto suami, Brotoseno di akun instagramnya (Instagram Ayah Janeet)

Berikut isi unggahan Tata Janeeta:

"Suami ku, kamu memang tidak sempurna, aku pun sama dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.

hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa.

Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak.

Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..

i love you till jannah," tulis Tata Janeeta.

 

Pembelajaran Bagi Anggota Polri


Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri.

Terutama, kata Kurnia, untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri, ucapnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, pemecatan AKBP Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.

Kurnia menyebut, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir dari pemberatasan korupsi di lembaga Polri.

Di sisi lain, ICW menilai Polri masih lambat dalam menangani kasus Brotoseno.

Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat, kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Terkait isu Brotoseno ini, sebelumnya ICW sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.

Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.

Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP KepolisianEP.

Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.

Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.

Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian

Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar