Alasan Mulia Anies Tak Pungut Pajak dari Veteran dan Pensiunan ASN

Jum'at, 15/07/2022 12:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kompas)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Pemerntah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan khusus yakni tak memungut pajak bumi dan bangunan dari penisunan ASN, purnawirawan dan veteran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata punya alasan khusus, yaitu untuk menghormati jasa-jasa mereka dan untuk meringankan beban ekonomi.

Penegasan ini disampaikan melalui video yang diunggahnya lewat akun YouTube pribadi, Jumat (15/7/2022).

Menurut Anies, seharusnya pemerintah provinsi DKI membayar jasa para pejuang tersebut. Tapi yang terjadi, pemerintah justru memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa, sehingga mereka terusir dari tanah dan rumah yang mereka miliki.

“Ini yang kita hentikan. Kita tidak ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir dari rumahnya," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seperti dikutip, Jumat (15/7/2022).

Tidak hanya itu, Anies juga memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi pasca Pandemi melalui pajak daerah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar