Komnas HAM Serahkan 3 Kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh ke Jaksa Agung

Jum'at, 15/07/2022 09:04 WIB
Ilustrasi Lambang Dewi Keadilan (Ist)

Ilustrasi Lambang Dewi Keadilan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyebut bahwa telah menyerahkan tiga kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Rencong ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tiga di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Kamis (14/7).

Sepriady menyebut tiga kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan ke Jaksa Agung yakni peristiwa Simpang KKA (Simpang Kraft) Aceh Utara, peristiwa Rumoh (Rumah) Geudong di Kabupaten Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan dua kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan, yakni peristiwa di Kabupaten Bener Meriah dan kasus penembakan di Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.

"Untuk kasus pelanggaran HAM berat itu memang semuanya kasus lama, saat konflik Aceh lalu," ujarnya.

Sepriady menyampaikan Komnas HAM melalui tim ad hoc sudah melakukan proses penyelidikan projustitia.

Kemudian hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Sesuai peraturan perundang-undangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat di Aceh kami serahkan ke Jaksa Agung dan selanjutnya tugas Jaksa Agung," ujarnya.

Sepriady menuturkan kasus pelanggaran HAM berat memang harus disinergikan dengan pengadilan dan pengungkapan kebenaran lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Keterlibatan KKR itu penting karena tidak semua kasus diproses melalui pengadilan, melainkan juga ada pengungkapan kebenaran yang diakhiri dengan rekonsiliasi," ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar