Terkait Dugaan Pencabulan, Polri Akan Periksa Anggota DPR Berinisial D
Ilustrasi Pemerkosaan (Jurnal X)
Jakarta, law-justice.co - Atas dugaan tindak pidana pencabulan, seorang Anggota DPR RI berinisial D dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, anggota dewan itu akan diperiksa dalam proses penyelidikan pada Kamis (14/7).
Dia menjelaskan, penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Kata dia, perkara itu sedang diselidiki.
"Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).
Dari informasi yang dihimpun, Anggota DPR berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada hari ini.
D diminta klarifikasi oleh penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri.
Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022.
Hingga kini D masih berstatus sebagai saksi.
Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Komentar