Soal Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah, Kartika Putri Lapor Polisi

Kamis, 14/07/2022 08:00 WIB
Kartika Putri kantongi tujuh nama yang bakal dilaporkan ke pihak berwajib. (Foto: Instagram/Kartika Putri)

Kartika Putri kantongi tujuh nama yang bakal dilaporkan ke pihak berwajib. (Foto: Instagram/Kartika Putri)

Jakarta, law-justice.co - Artis, Kartika Putri melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah warisan milik mendiang ibunya ke Polres Bogor.

Kata dia, kerugian mencapai Rp10 miliar.

Kartika menyebut sertifikat tanah itu telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan dirinya dan saudaranya selaku ahli waris.

Menurut Kartika, kasus ini bisa terjadi lantaran keluarga tidak fokus mengurus warisan usai ibunda meninggal.

Padahal, lanjutnya, dia telah dinasihati oleh suaminya untuk tetap mengurus warisan itu meski sedang berduka.

"Secara Islam sudah dinasihati sama habib (suami Kartika) kalau ada waris segera dibagikan. Cuma kita anak-anaknya punya kesibukan masing-masing, kakak saya punya kesibukan, saya juga sama, akhirnya kita tidak fokus," kata Kartika kepada wartawan, Rabu (13/7).

Kartika mengaku baru menyadari sertifikat rumah yang merupakan warisan itu telah disalahgunakan satu tahun kemudian. Tepatnya, saat keluarga hendak membagikan warisan tersebut.

"Kita baru sadar sertifikatnya posisi salah satu aset yaitu itu rumah yang di Cibubur. Ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya. Kita ahli waris tahu enggak kak, pada enggak tahu. Dari situ kita menyadari bahwa kehilangan sertifikat tersebut," tuturnya.

"Lalu diduga ada oknum yang menyalahgunakan sertifikat tersebut dan yang kita kagetnya lagi setelah kita selidiki secara kekeluargaan sudah ada kuasa akta jual atas nama kita bertiga," imbuhnya.

Buntutnya, Kartika pun melaporkan tujuh orang terkait kasus ini. Ia menyebut dirinya dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp10 miliar dalam kasus ini.

"Untungnya baru salah satu aset rumah almarhumah yang rumahnya ada di Cibubur, kurang lebih nilai asetnya Rp 10 miliar," ucap Kartika.

Dalam laporan, Kartika turut menyertakan sejumlah bukti antara lain, keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta autentik ahli waris yang salah digunakan, hingga akta kuasa jual beli palsu.

Kartika mengklaim berdasarkan keterangan polisi, laporan yang ia buat sudah memenuhi unsur pidana dan akan segera diproses untuk menangkap para pelakunya.

"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindaklanjuti dan cepat ketemu titik terangnya," ucap Kartika.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar