Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanahnya, Nirina Zubir Terkejut

Kamis, 14/07/2022 07:14 WIB
Artis Nirina Zubir (Detik)

Artis Nirina Zubir (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Artis, Nirina Zubir menyatakan bahwa dirinya terkejut polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang dialami keluarganya.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah lebih dulu menetapkan lima tersangka. Para tersangka itu saat ini juga telah menjalani proses persidangan.

"Saya sejujurnya terkejut, jadi terima kasih semuanya yang sudah bekerja keras dan kami merasa dilindungi," kata Nirina dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7).

Nirina juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk melaporkan ke pihak berwajib. Terlebih, kata dia, saat ini kasus mafia tanah sedang menjadi perhatian.

"Jadi gunakan kesempatan ini, bersuaralah, mengadulah, percaya sama polisi untuk ditindaklanjuti," ucap Nirina.

Diketahui, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Para tersangka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari persidangan ini, ditemukan fakta baru dan dilakukan pengembangan.

Hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka baru, yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Selain itu, ada satu orang sebagai DPO yakni Ray Alexander Putra (RAP).

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar