Mendag Zulhas: Beli Minyak Goreng Mudah, Cukup Tunjukkan KTP

Rabu, 13/07/2022 06:58 WIB
Mendag Zulhas inspkesi harga minyak goreng (kompas)

Mendag Zulhas inspkesi harga minyak goreng (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa masyarakat kini dapat membeli minyak goreng hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Padahal, sebelumnya pemerintah berniat mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi," ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa (12/7),

Zulkifli mengungkapkan relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasaran cepat dengan harga terjangkau.

"Agar orang membelinya mudah dan murah sudah cukup tunjukkan saja KTP, terlebih untuk pelaku UMKM jadi tidak kesusahan," ujarnya.

Kendati demikian, penggunaan KTP dalam pembelian ditanggapi negatif oleh pelaku pasar.

"Ini memang sudah dikatakan dari beberapa hari lalu oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang kesulitan saat mau membeli," ujar Anugraha, salah seorang pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung.

Karena sulit memenuhi persyaratan pembelian minyak goreng di pasaran, banyak masyarakat dan pedagang yang enggan menerapkan kebijakan itu.

"Kalau pembeli banyak yang mengeluh takut data dirinya tersebar jadi tidak memiliki hak privasi atas data pribadi, terutama saat ini menjelang pemilu banyak masyarakat yang tidak mau melakukan ini," katanya lagi.

Tanggapan serupa juga dikatakan oleh salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Tugu Bandarlampung, Rin.

"Agak menyita waktu kalau diminta mencatat atau memastikan KTP setiap pembeli minyak goreng, sedangkan pekerjaan pedagang ini banyak tidak hanya mengurusi penjualan minyak goreng," ujarnya.

Pemerintah menerapkan uji coba pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi sejak Senin (27/6) lalu. Rencananya, uji coba dilakukan selama tiga bulan.

"Saya minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi yang tadinya dua minggu, bisa diperpanjang selama tiga bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Panjaitan lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/7).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar