Kemenkumham Digugat Gegara Merek Coklat Delfi Ditolak

Selasa, 12/07/2022 17:40 WIB
Pabrik coklat Delfi (Net)

Pabrik coklat Delfi (Net)

Jakarta, law-justice.co - Delfi Chocolate Manufacturing SA menggugat Komisi Banding Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan ini dilayangkan usai pendaftaran merek Delfi Chacha ditolak.


Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022), Delfi Chocolate mendaftarkan gugatan tersebut pada 7 Juli 2022.

Delfi Chocolate sebagai penggugat. Sementara, tergugat ialah pemerintah Cq Kemenkum HAM Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Cq Komisi Banding Merek.

Dalam gugatannya, Delfi Chocolate meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menyatakan antara merek "DELFI CHACHA" milik PENGGUGAT dengan merek pembanding "CHACA" nomor daftar IDM000400409 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya baik secara fonetik maupun konseptual dan tidak menyesatkan konsumen," bunyi petitum gugatan tersebut.


Kemudian, menyatakan putusan tergugat No 722/KBM/HKI/2021 tertanggal 19 November 2021 tidak beralasan menurut hukum. Lalu, menyatakan batal putusan tergugat No 722/KBM/HKI/2021 tertanggal 19 November 2021 dengan segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan TERGUGAT agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk mendaftar merek "DELFI CHACHA" nomor agenda DID2019026369 atas nama PENGGUGAT untuk melindungi semua jenis barang yang dimintakan perlindungannya di kelas 30 dalam Daftar Umum Merek," bunyi petitum.

"Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum," bunyi petitum selanjutnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), merek Delfi Chacha dengan nomor permohonan DID2019026369 ditolak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar