Jokowi Segera Kirim Nama Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Selasa, 12/07/2022 12:06 WIB
Presiden Jokokwi segera kirim nama penggant Lili Pintauli Siregar jadi Wakil Ketua KPK ke DPR (Tempo)

Presiden Jokokwi segera kirim nama penggant Lili Pintauli Siregar jadi Wakil Ketua KPK ke DPR (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar resmi diberhentikan dari jabatannya pada Senin (11/7/2022). Untuk menggantikan Lili, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengirim nama calon penggantinya ke DPR dalam waktu dekat.

"Untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses, karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses penggantian," kata Jokowi di Subang, Selasa (11/7/2022).

"Kami akan segera ajukan (nama pengganti Lili) ke DPR. secepatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden segera menyerahkan nama pengganti Lili ke DPR.

Ketentuan tersebut tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 33 menyebutkan, presiden harus menyerahkan nama pengganti pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan.

Menurut dia, pengganti tersebut harus dipilih dari lima nama yang pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Presiden harus memilih satu dari lima nama tersebut sepanjang masih memenuhi syarat.

Lima nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.

Nantinya, nama pengganti pimpinan KPK yang ditunjuk akan melanjutkan sisa masa jabatan Lilik sebagai pimpinan KPK.

Adapun Lili mengundurkan diri dari KPK. Jokowi telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.

Lili sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Ia diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Namun, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK.

Pada Agustus 2021, Lili pernah terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar