Korban Indosurya Somasi Jaksa Agung terkait P19 Mati

Senin, 11/07/2022 14:26 WIB
Korban koperasi Indosurya berdemo desak Kejagung usut kasus investasi bodong (net)

Korban koperasi Indosurya berdemo desak Kejagung usut kasus investasi bodong (net)

Jakarta, law-justice.co - Ratusan korban Indosurya minggu lalu memberikan apresiasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas ditahannya kembali Henry Surya dalam kasus skema ponzi Koperasi Indosurya.

Kini mereka mensomasi Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui kuasa hukumnya Alvin Lim. Dia menduga ada modus P19 mati yang dilakukan oleh oknum Kejagung terkait kasus tersebut.

"Justru kejaksaan agung lah sekarang tempat masalah yang perlu dibersihkan dari oknum. Modus P19 mati adalah salah satu strategi kotor oknum Adhyaksa agar berkas tidak pernah bisa dinyatakan lengkap," kata dia melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

LQ Indonesia resmi melayangkan somasi dari ratusan korban untuk mengugat 1:Kejaksaan Agung, 2:Jaksa Agung, 3:Jampidum dan 4:Direktur TPUL atas kerugian materiil sejumlah Rp800 Milyar dan immateriil Rp15 Triliun, atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan modus P19 mati yang dilakukan oknum kejaksaan agung. 

"Tidak mungkin perbuatan anak buah kejagung menerbitkan P19 Mati tanpa sepengetahuan atasan/pimpinan kejaksaan, oleh karena itulah, para korban ajukan proses hukum, dengan tujuan agar di Pengadilan bisa di buka dan di ekspose modus P19 mati ini agar masyarakat Indonesia melihat bobroknya oknum Adhyaksa yang diduga mengkhianati masyarakat dengan lepasnya Henry Surya dari tahanan dengan P19 yang mustahil dipenuhi," jelasnya.

 Alvin melanjutkan selama ini Jaksa Agung selalu gembar gembor akan pencitraan dengan restorative justice penjahat kelas teri dan melepaskan penjahat kelas kakap dari jeratan hukum.

"Masyarakat harus pintar, oknum kejaksaan agung, dalam kasus Pinangki saja hanya menuntut 4 tahun, tapi kuasa hukum para korban investasi bodong di rekayasa dan dituntut maksimal 6 tahun atas perkara yang sudah ada putusan Incracth dari MA. Ada apa dan dipesan siapakan Jaksa Agung ini? Masyarakat wajib tolak oknum Kejaksaan agung yang mengkhianati bangsa dan negara. Saya tidak takut ditahan dan dipenjara, tapi masyarakat harus berani lawan oknum kejaksaan Agung yang jual beli perkara dan bermain kasus hingga penjahat Rp36 Triliun bisa bebas," tegas Alvin.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar