Peduli Sesama, Gereja Katedral Jakarta Sumbang Sapi Kurban ke Istiqlal

Minggu, 10/07/2022 10:37 WIB
Gereja Katedral Jakarta siapkan lahan parkir untuk jemaah salat Id di Masjid Istiqlal (teras)

Gereja Katedral Jakarta siapkan lahan parkir untuk jemaah salat Id di Masjid Istiqlal (teras)

law-justice.co - Pengurus Gereja Katedral Jakarta turut menyumbang sapi untuk kurban di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada hari raya Iduladha 1433 H, Minggu (10/7).

Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Gereja Katedral, dijelaskan bahwa penyerahan itu sebagai bentuk belarasa dan kepedulian terhadap sesama.

Penyerahan dilakukan pada Sabtu (9/7) lalu oleh Romo A. Hani Rudi Hartoko, SJ, Kepala Paroki Gereja Katedral Jakarta mewakili Kardinal Ignatius Suharyo dan Gereja Katedral Jakarta, serta sejumlah tokoh lainnya.

Hewan kurban itu diterima oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal Buchori Sail Assatiri dan Panitia Pengadaan Hewan Kurban.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, Masjid Istiqlal Jakarta pada Iduladha tahun ini menerima kurban sebanyak 32 ekor sapi dan 16 ekor kambing.

Pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan pada Senin (11/7) besok.

Salah satu sapi yang akan disembelih adalah pemberian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada hari ini, Jokowi telah menyerahkan hewan kurban di Masjid Istiqlal Jakarta berupa seekor sapi jenis simmental dengan bobot 1 ton.

Tidak hanya di Masjid Istiqlal Jakarta, Presiden Jokowi juga diketahui menyerahkan bantuan kemasyarakatan berupa hewan kurban di 34 provinsi di Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Agama sebelumnya menetapkan hari raya Iduladha jatuh pada 10 Juli 2022.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil sidang Isbat penentuan awal bulan Zulhijah 1443 H yang dipimpin langsung Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi, Rabu (29/4) malam.

Sementara itu, Muhammadiyah sejak jauh hari menetapkan Iduladha jatuh pada 9 Juli 2022.

Keputusan Muhammadiyah dibuat berdasarkan hasil perhitungan wujudul hilal yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar