Sebut Mahkamah Konstitusi Gagal Paham, Anthony Budiawan: Bubarkan!
Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (Sorot)
Jakarta, law-justice.co - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) gagal paham dalam memutuskan uji materi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (PT).
Pasalnya kata dia, semua gugatan yang masuk bernasib sama, yaitu ditolak.
Yang terbaru, MK menolak gugatan yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
“MK gagal paham, patut dibubarkan,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (9/7).
Anthony mengurai bahwa presidential threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan.
Tujuannya adalah menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam istilah di dunia bisnis hal ini disebut sebagai kartel.
“Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU Antimonopoli,” terangnya.
Untuk itu, sambung Anthony, kekuasaan politik juga harus dibatasi. Presidential threshold harus dibatasi maksimum, bukan minimum.
Tujuannya, untuk menciptakan persaingan pilpres sempurna.
“Kartel PT minimum 20 persen menciptakan tirani. MK bertanggung jawab menciptakan tirani di Indonesia,” tutupnya.
MK gagal paham, patut dibubarkan. Presidential Threshold adalah kolaborasi partai politik untuk menyusun pemusatan kekuasaan: menguasai eksekutif dan legislatif. Dalam bisnis disebut kartel. Pemusatan kekuasaan harus dibatasi, contohnya UU anti Monopoli.https://t.co/xruHGWpXxv
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) July 9, 2022
Komentar