Produsen Rokok Geber Produksi Hingga 93%, Ada Apa?

Sabtu, 09/07/2022 20:20 WIB
Cukai rokok (Fajar.co.id)

Cukai rokok (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Usai libur Lebaran pada April dan Mei, produsen rokok di Indonesia langsung menggeber produksi. Produksi rokok pada Juni menembus 28,4 miliar batang. Jumlah tersebut melesat 93,98% dibandingkan produksi pada Mei yang 14,64 miliar batang.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, produksi rokok pada Juni adalah yang tertinggi kedua sepanjang tahun ini, setelah Maret (47,16 miliar batang). Dibandingkan periode tahun sebelumnya, produksi rokok pada Juni masih turun 4,56%, dikutip dari CNBCIndonesia, Sabtu (9/7/2022)

Kenaikan produksi rokok pada Juni ini juga mengikuti pola musimannya. Secara tradisi, produksi rokok akan menurun pada periode Lebaran karena ada libur panjang kemudian naik kembali setelah liburan. Pada tahun ini, libur Lebaran sudah dimulai sejak 29 April dan berakhir pada 8 Mei 2022.

Secara akumulatif, produksi rokok Januari-Juni atau semester I-2022 mencapai 147,90 miliar batang. Jumlah produksi rokok selama semester I-2022 lebih rendah dibandingkan semester I-2021 (151,20 miliar batang) tetapi lebih tinggi dibandingkan semester I-2020 (146,60 miliar batang) atau sebelum pandemi Covid-19 pada semester I-2019 (137 miliar batang).

Produksi rokok tahun ini sudah melonjak di Maret lalu atau sebulan sebelum Ramadan. Pada bulan tersebut, produksi rokok menembus 47,16 miliar atau menjadi yang tertinggi paling tidak selama lima tahun terakhir.

Kenaikan produksi rokok ikut mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai. Pada semester I-2022, penerimaan cukai menembus Rp 121,5 triliun atau melonjak 33%. Kinerja penerimaan cukai Hasil tembaku (HT) hingga semester I-2022 menembus Rp 118 triliun atau tumbuh 33,3 %.

"Kinerja positif penerimaan cukai terutama didorong efektivitas kebijakan penyesuaian tarif yang sejalan dengan meningkatnya daya beli, relaksasi pembatasan kunjungan daerah tujuan wisata, penguatan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dan peningkatan produksi," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun 2022.

Kenaikan produksi dan daya beli juga membuat pemerintah percaya diri untuk memperkirakan penerimaan cukai pada tahun ini sebesar Rp 224,2 triliun, melesat dibandingkan realisasi pada 2021 yang tercatat Rp 195,5 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar