Kejati Jatim Pertimbangkan Tuntut Anak Kyai Jombang Hukuman Kebiri

Jum'at, 08/07/2022 18:29 WIB
Kiai jombang yang jadi DPO Polisi (JPNN)

Kiai jombang yang jadi DPO Polisi (JPNN)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan opsi menuntut tersangka pencabulan anak Kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dengan hukuman kebiri.

Hal itu diungkapkan Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Selle, saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua kasus pencabulan tersebut di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

"Apakah ada tuntutan kebiri atau tidak. Itu nanti akan lihat fakta persidangan," kata Sofyan, Jumat (8/7).

Namun, sementara ini, Sofyan mengatakan anak kiai Jombang itu bakal didakwa Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dengan diserahkannya MSAT alias Bechi ini maka jaksa pun akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, untuk segera disidangkan.

"Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan," ucapnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar