Firda Iskandar, Narasi

Akal Bulus Tito Beri Jabatan Kepala Daerah ke Perwira TNI dan Polisi

Jum'at, 08/07/2022 08:58 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Net)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pengangkatan Marzuki sebagai ASN di Kemendagri sebelum dilantik menjadi pejabat Gubernur Aceh dinilai hanya taktik menghindari kritik.

Para aktivis di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Katahati Institute, Perludem, dan ICW mengkritik Keputusan Mendagri Tito Karnavian melantik Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki menjadi Pejabat Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022). Emang apa masalahnya?

Dasar Keberatan Aktivis
Jadi, mereka menilai keputusan Tito dan para anggota DPR daerah pemilihan Aceh telah melukai perasaan masyarakat negeri Serambi Mekah lantaran tak mempertimbangkan aspek historis conflict Aceh.

"Mengingat sejarah panjang konflikt dan pelanggaran HAM serta jumlah korban yang belum terpenuhi haknya terutama hak atas pemulihan," demikian bunyi pernyataan sikap para aktivis, Selasa (5/7/2022).

Terus bagi para aktivis keputusan Tito melantik Marzuki di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menunjukkan bahwa ia bukanlah pejabat. Pasalnya medio Juni 2022 lalu Tito pernah mengatakan akan mengutamakan kalangan sipil untuk pejabat kepala daerah dan tidak melanjutkan penunjukkan TNI dan Polri untuk posisi tersebut.

"Penunjukan ini juga berlawanan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di kantornya yakni pada bulan lalu yang menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah," ujar para aktivis.

Yah lain omongan dengan perbuatan dong itu namanya? Ya begitu deh.

Tapi gak cuma sampai di situ, para aktivis juga menganggap penunjukan langsung Marzuki ini melanggar HAM karena tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab mestinya Kemendagri mengadakan forum terbuka yang dapat diakses publik, khususnya masyarakat Aceh untuk dapat terlibat dalam proses penentuan kepala daerah mereka.

"Padahal, Hak Atas Partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak konstitusional dalam konstitusi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi lipga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara," terang para Aktivis.

Kemendagri Bela Diri
Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri mengatakan saat dilantik sebagai Pejabat Gubernur Aceh Marzuki telah pensiun dari TNI dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri. Sejak Senin 4 Juli 2022, Marzuki menduduki posisi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar," kata Benni dalam siaran pers Rabu (6/7/2022).

Cuma Akal Bulus
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pengangkatan Marzuki sebagai ASN di lingkungan Kemendagri hanya akal-akalan untuk menghindari kritik. Waduh, bun encore Pak?

Bayangkan saja, Marzuki pensiun dari TNI Jumat 1 Juli 2022. Pada tanggal 4 Juli 2022 ia diangkat Mendagri sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa dengan pangkat pimpinan tinggi madya di Kemendagri. Pada hari itu juga ia ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Aceh dan akan langsung dilantik, namun pelantikannya diundur keesokan hari pada Rabu (6/7/2022).

"Untuk menghindari polemik penunjukkan perwira TNI aktif sebagai Pj. kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Gufron dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (05/07/2022).

Imparsial yakin sebenarnya pemerintah sadar langkah mereka melantik Marzuki menjadi pejabat gubernur Aceh salah dan bertentangan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."

Imparsial khawatir modus semacam dilazimkan sebagai cara pemerintah memberi ruang kepada para nggota TNI/Polri menduduki jabatan sipil serupa kepala daerah. Apalagi dari catatan Kemendagri, akan ada 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023. Berarti ada 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh Pj. kepala daerah sebelum Pilkada 2024 nanti.
Masa sih apa gak berlebihan itu kekhawatirannya?

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar