Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Ternyata Dasar Negara Kita Bukan Pancasila?

Jum'at, 08/07/2022 08:49 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Memasuki Tahun Ajaran Baru 2022/2023 pada pertengahan bulan Juli tahun ini, Pemerintah melalui  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) rencananya akan menerapkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dengan semangat bergotong royong di tengah keberagaman bangsa Indonesia.

"Implementasi Pendidikan Pancasila melalui Kurikulum Merdeka agar anak-anak kita memahami cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari mereka," kata Nadiem pada Pencanangan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Nasional yang digagas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dikutip pers di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Pengenalan dan pemahaman Pancasila kepada pelajar dan generasi muda bangsa Indonesia memang dirasakan sangat penting agar mereka memahami dan kemudian melaksanakan nilai nilai Pancasila  dalam kehidupan sehari harinya. Mengingat Posisi penting Pancasila bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.Karena keberadaan Pancasila sangat identik dengan keberadaan bangsa Indonesia. Kita tidak bisa membayangkan adanya bangsa Indonesia tanpa adanya Pancasila disana.

Karena kedudukannya yang sangat istimewa bagi bangsa Indonesia  inilah maka banyak ragam sebutan untuk Pancasila bagi bangsa Indonesia. Pancasila sering disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.  Pancasila sebagai cita cita dan tujuan hidup bangsa. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Perjanjian luhur bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai grund norm atau hukum dasar kita dan sebagainya.

Tapi dari banyak ragam sebutan untuk Pancasila tersebut, yang paling banyak disebut adalah bahwa Pancasila itu merupakan dasar negara kita. Begitulah informasi yang kita dapatkan tentang makna apa itu Pancasila mulai kecil sampai dengan kita dewasa.

Lalu apa hakekat makna Pancasila sebagai dasar negara ?, Benarkah Pancasila memang telah menjadi dasar negara kita ?, Kalau hakekatnya Pancasila bukan menjadi dasar negara kita, mengapa ada upaya yang begitu getol untuk menjaga dan membelanya ?

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang amat fundamental bagi bangsa Indonesia..Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia termuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat yang menyatakan :

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tersebut sebagai hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah secara hukum positif, maka Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bersifat final dan mengikat bagi seluruh bangsa Indonesia.

Rumusan Pancasila itulah dalam hukum positif Indonesia secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa ada kecualinya.Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dari dalam  maupun dari mancanegara.

Sebagai dasar Negara (ground norm)-nya bangsa Indonesia, Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Melalui kelima sila yang terkandung didalam Pancasila, menjadikan pondasi kehidupan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang baik dari dalam  maupun dari mancanegara.

Dengan demikian Pancasila sebagai dasar negara memiliki pengertian sebagaimana dimaksud dalam Alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Melansir dari buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna berikut ini:

  1. Sebagai dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat
  2. Sebagai dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea 4 Pembukaan UUD 1945.
  3. Sebagai dasar, arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari harinya

Sebagai dasar menata negara yang merdeka berarti negara yg terbebas dari penjajahan bangsa lain  serta bebas dari cengkeraman kekuatan diluar kekuasaan negara. Sementara berdaulat mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yg bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara bagi warga negaranya

Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk penyelenggaraan negara mengandung makna adanya keharusan bagi pemerintah untuk berpedoman pada Pancasila dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. 

Pancasila sebagai Dasar Negara dipergunakan untuk penyelenggaraan Negara   Artinya adalah Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam penyelenggaraan negara maupun hukum di Indonesia. Kedudukan istimewa yang dimaksud adalah sebagai kaidah negara yang fundamental sifatnya. Materi Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber dari Undang-undang Dasar 1945 maupun sebagai landasan dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.

Selanjutnya Pancasila sebagai dasar, arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia di kehidupan sehari-hari mengandung makna bahwa Pancasila yang merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia itu nilai nilai yang terkandung didalamnya harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pergaulan dengan sesama manusia maupun hubungan dengan makhluk dan alam sekitarnya.

Nilai nilai yang dimaksudkan tersebut adalah nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan sebagaimana tertuang dalam penjabaran sila sila dari Pancasila yang terdiri dari lima sila.

Pancasila sebagai dasar, arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia di kehidupan sehari-hari juga mengandung makna bahwa harus dijadikan “way of life” dalam diri setiap masyarakat Indonesia. Setiap aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, budaya, maupun hukum harus senantiasa berlandaskan kepada nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila yang ada di dalam Pancasila.

Karena hakikat dari pembangunan di Indonesia sesungguhnya merupakan pengejawantahan dari semangat tujuan negara Indonesia sebagai mana termuat di dalam pembukaan UUD 1945. Sedangkan keberlanjutan pembangunan itu sendiri hakikatnya adalah pengamalan terhadap sila-sila didalam Pancasila.

Benarkah Pancasila sebagai Dasar Negara ?

Sebagaimana dikemukakan diatas, Pancasila sebagai dasar negara secara formal telah dicantumkan dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Konsekuensi logis dari diletakkannya Pancasila sebagai dasar negara bagi bangsa Indonesia tentunya harus dapat diimplementasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pertanyaannya kemudian adalah apakah Pancasila saat ini secara substansial sudah dijadikan sebagai dasar negara kita ?, Indikatornya untuk menjawab pertanyaan ini adalah apakah Pancasila sudah dijadikan :

  1. Dasar dalam menata negara yang merdeka dan berdaulat?
  2. Dasar mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga akan tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam Alinea 4 Pembukaan UUD 1945 ?
  3. Dasar menentukan arah, serta petunjuk aktifitas perikehidupan sehari hari bangsa Indonesia ?

Apakah secara substansial Pancasila sudah dijadikan dasar untuk menata negara Indonesia agar merdeka dan berdaulat, sesungguhnya hal ini telah pernah ingin diwujudkan oleh pemerintahan presiden Jokowi pada periode pertama bersama Jusuf Kalla melalui program nawacitanya.

Nawacita yang dimaksudkan pada saat itu adalah 9 Agenda Prioritas Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla. Nawacita digunakan sebagai fokus pembaruan Indonesia agar memiliki kedaulatan secara politik, serta mampu mandiri dalam melakukan pengelolaan ekonomi dan memiliki kepribadian yang berbudaya.

Nawacita adalah 9 visi misipokok yang menjadi agenda prioritas untuk melanjutkan semangat perjuangan dari Soekarno yang dikenal sebagai Trisakti yaitu berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam budaya.

Istilah nawacita saat itu digunakan untuk tujuan politik Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Presiden pada tahun 2014 silam bersama dengan Jusuf Kalla (JK). Setelah terpilih menjadi presiden, Jokowi-JK menerapkan nawacita ke dalam program administrasinya melalui kabinet yang disebut Kabinet Kerja. Struktur Kabinet Kerja disusun untuk mengendalikan agenda yang telah dirancang dalam nawacita.

Namun sampai dengan masa berakhir pemerintahan periode pertamanya, nasib nawacita yang digaungkan mulai tahun 2014 itu seakan hanya menjadi janji-janji kosong belaka. Nyatanya Nawacita telah berubah menjadi nawa duka kepada rakyat Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh akademisi Universitas Paramadina, Herdi Sahrasad dalam diskusi Forum Tebet di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (19/3/19). "Ya Nawacita sekarang menjadi Nawaduka, itu janji kosong saja yang enggak ada harapan," ungkap Herdi seperti dikutip media.

Hal senada juga dikemukakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa program Nawacita Presiden Joko Widodo telah berubah menjadi program Nawaduka lantaran telah gagal diterapkan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, perubahan nama tersebut lantaran Jokowi gagal mensejahteraan masyarakat Indonesia. "Pemerintahan Jokowi ini gagal memberi kesejahteraan rakyat. Nawacita menjadi Nawaduka," katanya di DPR, Jakarta, Senin (18/3/19).

Penilian bahwa nawacita menjadi nawaduka sepeti yang dikemukakan para pengamat diatas nampaknya semakin menampakkan faktanya setelah pemerintah yang sekarang berkuasa mengendalikan kekuasaan diperiode keduanya.

Membumbungnya harga harga kebutuhan pokok ditengah semakin menurunnya daya beli masyarakat, telah membuat rakyat semakin sengsara. Apalagi pandemi  virus corona masih tetap mengintai dan belum dinyatakan kapan akan berakhir menyatroni rakyat Indonesia

Saat ini masih banyak rakyat yang belum merasakan cita-cita kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. Masih banyak anak bangsa yang belum merasakan cita-cita kemerdekaan bangsanya. Kemiskinan, ketimpangan sosial, pengangguran, keterbelakangan daerah, ketidakadilan dan kekerasan masih menjadi situasi keseharian yang dialami rakyat Indonesia di berbagai belahan Nusantara.

Pemerintah masih belum dapat menghadirkan negara ke tengah-tengah rakyat, ketika rakyat membutuhkannya.Di banyak sektor, pelayanan publik masih jauh dari memuaskan pelayanannya. Hal ini terjadi karena kurangnya komitmen moral penyelenggara negara, pemimpin politik dan warga terdidik untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945

Gejala-gejala kurangnya komitmen moral tersebut diantaranya adalah maraknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan sikap pragmatisme yang menempatkan kepentingan pribadi, golongan dan kelompok di atas kepentingan negara.

Pemerintah masih dikendalikan oleh kelompok oligarki dengan semangat liberalism dan kapitalisme yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan negara. Sehingga ketidakadilan dan ketimpangan masih begitu kasat mata bisa disaksikan oleh anak anak bangsa. Baik ketidakadilan dibidang ekonomi, hukum, politik, sosial,  budaya dan bidang bidang lainnya.

Dalam kondisi sebagaimana dikemukakan diatas, menjadi menarik tentunya untuk mempertanyakan kehadiran dari Pancasila sebagai dasar negara. Mengapa isu Pancasila tidak muncul saat negeri ini secara membabibuta menerapkan ekonomi kapitalisme dan neoliberalisme (yang bersumber dari kolonialisme-imperialialisme ), pada hal para pejuang kemerdekaan kita telah melawannya ? .

Apakah memberikan kekuasaan atas tanah seluas 70 persen wilayah Indonesia kepada 0,10 persen oknum asing dan aseng tidak bertentangan dengan Pancasila ?, Mengapa isu Pancasila tidak muncul saat jutaan hektar hutan dijadikan lahan kebun kelapa sawit yang hanya dikuasai oleh segelintir orang saja ?

Mengapa isu Pancasila tidak muncul saat negeri ini dikuasai oligarki yang menindas rakyatnya ?. Dimanakah Pancasila ketika sebagaian besar sumberdaya alam kita dikuasai oleh pemilik modal yang berasal dari swasta dalam negeri dan mancanegara ?

Dimana nasib pasal 33 UUD 1945 yang katanya perekonomian disusun sebagai asas usaha bersama, tapi nyatanya dikuasai oleh segelintir orang pemilik modal saja ?.Mengapa isu Pancasila tidak muncul saat marak propaganda LGBT di Indonesia ?.Bukankah semua itu yang malah lebih pantas dianggap sebagai antitesis terhadap Pancasila?

Kiranya masih sangat banyak daftar pertanyaan yang bisa diajukan terkait dengan permasalahan bangsa Indonesia dalam hubungannya dengan Pancasila sebagai dasar negara. Sehingga menjadi ironi ketika orang menyebut Pancasila sebagai dasar negara tapi kenyataannya tidak di implementasikan sebagaimana mestinya. Dengan demikian apa tidak lebih tepat jika dikatakan sebenarnya dasar negara kita itu faktualnya adalah liberalisme dan kapitalisme bukan Pancasila ?.

Akan halnya Pancasila nampaknya hanya menjadi simbol belaka.Pancasila saat ini hanya menjadi nilai filosofis, belum diimplementasikan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Meminjam istilah Eros Jarot, Pancasila saat ini telah dikurung di dalam sangkar emas sebagai hiasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat disakralkan keberadaannya.

Saking suksesnya pensakralan Pancasila yang dikurung rapih dalam sebuah sangkar emas poitik kekuasaan, Pancasila pun menjadi tak tersentuh dan tidak diamalkan sebagaimana mestinya. Apalagi tumbuh hidup dan berkembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang lebih menggenaskan lagi, amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan pada 2002 dinilai hanya sebatas memenuhi agenda reformasi yang di tuntut oleh mahasiswa. Nyatanya Amandemen UUD 1945 dinilai telah menyimpang ketatanegaraan, yang menyebabkan kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat, sehingga terjadi penyimpangan terhadap cita-cita bangsa Indonesia, yang tertuang pada pembukaan UUD 1945.

"Hasil amandemen keempat UUD 1945, sejumlah pasalnya tidak sesuai dengan norma-norma Pancasila," demikian sebagaimana pernah diucapkan oleh  Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada atau PSP-UGM Sudjito, di Universitas Pancasila, Jakarta.

Dengan adanya serangkaian fenomena sebagaimana disebutkan diatas, apakah kita masih merasakan hakekat Pancasila sebagai dasar negara kita ?. Atau susungguhnya ia hanya sebagai sesembahan belaka yang di puja puja tapi sesungguhnya hampa terasa ?

Kujaga dan Kubela

Adalah menjadi kewajiban kita bersama sebagai warga bangsa untuk menjaga dan membela Pancasila. Karena Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa negara Indonesia.

Pendidikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang didalamnya mengandung suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari Undang-undang Dasar 1945. Pancasila sebagai cita-cita hukum bagi hukum dasar negara yang berisi norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur yang ada didalamnya.

Pancasila sebagai sumber penyemangat bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan kepadanya. Pendeknya,Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan dan bangsa Indonesia termasuk mengatur penyelenggaraan negara.

Pancasila sebagai dasar negara memang seharusnya di jaga dan dibela dari upaya upaya yang telah dilakukan oleh mereka yang telah melanggar nilai nilainya. Juga seharusnya di jaga dan dibela untuk supaya bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga bukan semata mata menjaga simbol simbol sakralnya belaka. Membela substansi Pancasila dari segala penyimpangan yang ada saat ini rasanya jauh lebih penting daripada membela dan menjaga Pancasila dari ancaman dan gangguan yang sifatnya hanya “fatamorgana”.

Rasanya saat ini sebagian warga bangsa begitu sibuk membela Pancasila dari ancaman yang sifatnya masih fatamorgana. Mereka sibuk memberikan stigma serta melabeli kelompok yang tidak disukainya dengan sebutan radikal, intoleran, atau pembawa isu identitas dalam kampanyenya. Pada hal ancaman ancaman seperti itu sifatnya masih menjadi tanda tanya karena memang tidak terbukti merongrong Pancasila secara nyata.

Alhasil tudingan tudingan adanya kelompok radikal radikul dan kawan kawannya malah lebih mengesankan sebagai agenda kelompok tertentu yang telah terjangkiti penyakit islamophobia. Padahal PBB sendiri sejak maret 2022 yang lalu sudah mengeluarkan resolusi anti islamophobia.

Bandingkan misalnya dengan fenomena telah merangseknya ideologi neoliberal kapitalis yang sudah begitu nyata dipraktekkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang membuat rakyat Indonesia sengsara. Bandingkan pula dengan adanya pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam praktek berbangsa dan bernegara yang sudah jauh menyimpang  dari nilai nilai Pancasila. Mengapa bukan masalah ini yang menjadi perhatian ekstra ?. Mengapa bukan masalah masalah bangsa ini yang harus segera diluruskan jalannya ?.

Seolah olah yang sudah nyata nyata melanggar dan menyimpang dari nilai nilai Pancasila dibiarkan saja bahkan dipraktekkan dengan bangganya. Tapi ancaman yang sifatnya fatamorgana malah dijadikan agenda musuh bersama. Apakah memang karena mereka ini telah menjadi antek antek kaum liberal kapitalis yang sekarang menguasai negara kita ?. Padahal mereka ini sudah jelas jelas merongrong Pancasila sebagai dasar negara ?. Kalau begitu sebenarnya mereka itu menjaga dan membela siapa ?

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar