Pergi ke Bali saat Sidang Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dikritik
Komisioner KPK Lili Pintauli saat konpers OTT KPK (Dok.Antara)
Jakarta, law-justice.co - Aksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang absen dalam sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena mengikuti putaran kedua G20 Anti Corruption Working Group (ACWG) 2022 di Bali menuai kritikan dari berbagai pihak. Lili diketahui seharusnya hadir dalam sidang etik di Dewas KPK pada Selasa (5/7) kemarin. Namun sidang ini ditunda lantaran ketidakhadiran Lili.
KPK buka suara terkait penundaan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili absen di sidang etik lantaran harus menjadi narasumber dalam rangkaian acara putaran kedua G20 ACWG 2022 di Bali.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tiga pimpinan KPK sedang melaksanakan penugasan dinas untuk menjadi narasumber dalam acara G20 ACWG di Bali sejak Senin (4/6). Ali mengatakan agenda itu telah terjadwalkan sejak awal 2022.
"Sejak Senin (4/7), tiga pimpinan KPK melaksanakan penugasan dinas untuk memberikan keynote speech dan menjadi narsum dalam berbagai rangkaian pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Gorup (ACWG) yang digelar di Bali," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/7/2022).
"Agenda ini telah terjadwalkan sejak awal tahun, di mana Indonesia mulai memegang Presidensi G20 tahun 2022, yang tentu juga melibatkan berbagai stakeholders, baik regional, nasional, maupun internasional," sambungnya.
Ali kemudian mengatakan majelis etik yang juga sebagai Dewas KPK telah menerima surat resmi dari pimpinan KPK. Surat itu memberitahukan Lili yang sedang menjalankan dinas sehingga tidak dapat menghadiri sidang etik.
"Pada persidangan kemarin (6/7), terperiksa tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," jelas Ali.
Atas dasar tersebut, sidang etik Lili ditunda dan dilanjutkan pada Senin, 11 Juli mendatang. Lili akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.
"Atas dasar pemberitahuan tersebut Majelis sidang menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, dengan terperiksa akan dipanggil kembali untuk hadir di persidangan," terang Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan urgensi pertemuan Lili bersama pimpinan KPK yang lain dalam acara G20 ACWG di Bali sangat penting. Menurutnya, acara itu memberikan kesempatan bagi KPK untuk memberikan kontribusi terhadap pemberantasan korupsi.
Absennya Lili di sidang etik disindir oleh mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut mengatakan tidak ada koordinasi antara Pimpinan KPK dengan Dewas KPK terkait sidang etik Lili.
Menurutnya, Lili harus menghadiri sidang etik bukan ikut acara G20 ACWG di Bali.
"Pertanyaannya adalah kenapa itu sudah dijadwalkan kemudian kok Dewasnya malah bikin jadwal yang bentrok. Artinya Pimpinan KPK saat ini dengan Dewas nggak ada koordinasi," jelas Saut.
"Inikan acara penting dua-duanya. Yang Bali-nya cukup penting karena menyangkut nama baik Indonesia, yang sidang Dewasnya juga penting. Malah kalau diminta memilih atau merekomendasikan, saya malah berkata LPS itu harus hadir di Dewas KPK dulu," sambungnya.
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute juga menyoroti absennya Lili. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan hal itu menunjukkan Lili tidak serius dalam penegakan etik.
"Terdapat beberapa prinsip penting yang perlu dipahami publik. Pertama, Lili menunjukkan bahwa bagi dia, isu penegakan etik bukanlah prioritas. Seharusnya Lili malu ketika adanya persidangan etik dengan tuduhan sangat serius malah memilih untuk pergi ke Bali dengan alasan perjalanan dinas yang sebetulnya sangat bisa dilakukan oleh pimpinan lain," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
"Kedua, tindak pidananya harus diusut, pengunduran diri maupun pengembalian uang hasil kejahatan korupsi tidak menghapus pidana. Ini menjadi penting karena apapun yang dilakukan Lili seharusnya tidak menghapuskan pertanggungjawaban Lili. Terlebih potensi pasal yang dituduhkan merupakan hal yang jelas pidananya," ujarnya.
Dia mengatakan Lili seharusnya sudah dipecat pada kasus etik sebelumnya. Lili sendiri mendapatkan sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan di kasus etik sebelumnya.
"Ketiga, kontroversi ini bukanlah yang pertama. Saya tetap konsisten dengan pernyataan saya sebelumnya, bahwa seharusnya Lili sudah dipecat sejak kemarin persidangan kode etik kasus Tanjungbalai dan memang sudah ditunggu-ditunggu publik dia dipecat," jelas Praswad.
"Kasusnya sudah banyak, harusnya dia berpredikat dipecat, bukan mundur. Lanjutkan gelar sidang kode etik dewan pengawas atas kasus Lili, tidak peduli dia mundur atau tidak mundur, jangan sampai ada kompromi dan kesepakatan gelap di balik mundurnya Lili," imbuhnya.
Komentar