Pemerintah Libatkan TNI dan Polri untuk Kendalikan PMK

Kamis, 07/07/2022 05:32 WIB
TNI dan Polri dilibatkan dalam pengendalian PMK (suara)

TNI dan Polri dilibatkan dalam pengendalian PMK (suara)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melibatkan TNI dan Polri untuk mengendalikan penyakit mulut dan kuku (PMK).Ha itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. Pelibatan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

"Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 32 Tahun 2022 kepada gubernur dan bupati/wali kota yang wilayahnya ditetapkan sebagai daerah yang terdampak wabah PMK. Salah satu diktum menyebutkan pelibatan TNI dan Polri dalam pengendalian dan penanganan PMK," kata Teguh dalam keterangan resminya diterbitkan Puspen Kemendagri, Rabu (6/7/2022).

Teguh menyampaikan bahwa Kemendagri akan menyosialisasikan Inmendagri tersebut kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Langkah ini, kata dia, bertujuan agar daerah dapat menggerakkan segenap aparatur pemerintahannya.

"Membangun kerja sama dengan TNI/Polri dalam penanganan PMK," lanjut dia.

Adapun Inmendagri Nomor 32 Tahun 2022 merupakan aturan terbaru menyusul Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tertanggal 9 Juni 2022 yang lalu.

Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 menginstruksikan daerah untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah. Melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

Beleid itu juga memerintahkan 18 gubernur membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah PMK pada hewan ternak jelang Iduladha tahun ini.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar