PPATK Ungkap Daftar Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar ACT

Rabu, 06/07/2022 20:45 WIB
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, ACT Sampaikan Permohonan Maaf. (ACT).

Heboh Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, ACT Sampaikan Permohonan Maaf. (ACT).

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa setidaknya ada 10 negara yang menjadi penyumbang dan tujuan penerimaan dana donasi terbesar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa hal tersebut didapati pihaknya usai melakukan pemeriksaan transaksi keuangan yang dilakukan pada periode 2014-2022.

"PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar, terkait pengirim maupun penerima," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

Ivan menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya mencatat ada 2.000 transaksi keuangan yang masuk ke ACT dari entitas asing ke ACT. Dari total transaksi tersebut, jumlah yang diterima oleh ACT mencapai Rp64 miliar.

Sementara dalam periode yang sama, PPATK juga mencatat ada lebih dari 450 kali pengiriman dana keluar negeri yang dilakukan oleh ACT dengan total nilai kurang lebih Rp52 miliar.

"Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja. Tidak hanya di dalam negeri," tuturnya.

Berikut daftar negara yang paling banyak melakukan pengiriman dana ke ACT versi PPATK:

1. Jepang,
2. Turki,
3. Inggris,
4. Malaysia,
5. Singapura,
6. Amerika Serikat,
7. Jerman,
8. Hongkong,
9. Australia, dan
10. Belanda

"Angkanya yang paling tinggi itu adalah 20 miliar lebih ya, hampir 21 miliar," kata Ivan.

Berikut daftar negara yang tercatat menerima dana dari ACT paling besar versi PPATK:

1. Turki,
2. Irlandia,
3. China dan
4. Palestina

Meski begitu, Ivan mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut ihwal pengiriman dana tersebut. Tujuannya untuk memastikan apakah pengiriman dana tersebut murni untuk bantuan sosial atau justru bentuk dukungan terorisme.

"Ada beberapa transaksi lainnya yang perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya oleh teman-teman kita di aparat penegak hukum terkait," jelasnya.

"Karena diduga terkait dengan aktivitas terlarang di luar negeri sana baik langsung maupun tidak langsung," sambungnya.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT di 33 bank. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penerimaan donasi dari masyarakat karena izin ACT sudah dicabut oleh Kementerian Sosial.

ACT sementara itu masih enggan merespons daftar temuan dugaan dari PPATK. "Saya tidak ingin menjawab dulu di sini," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar di kantornya.

ACT sendiri sebelumnya telah membantah bahwa organisasi tersebut terkait dengan jaringan terorisme. Organisasi itu mengakui dana mereka pernah disalurkan ke Suriah.

"Kemanusiaan itu tidak boleh nanya ke siapa yang kami bantu? Kami berikan bantuan, mereka Syiah atau ISIS, karena mereka korban perang, kami sering bingung dana ke teroris dana yang ke mana," ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Senin (4/7).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar