Beli Pertalite Tanpa Gunakan HP: Print QR Code Tempel di Kaca

Rabu, 06/07/2022 19:53 WIB
Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Net)

Dirut Pertamina Nicke Widyawati (Net)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, buka suara untuk menanggapi soal polemik penggunaan handphone di SPBU, terkait penggunaan QR Code sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kata diam QR Code itu sendiri merupakan bukti pendaftaran setiap konsumen di website subsiditepat.mypertamina.id, yang mulai dibuka Pertamina pada 1 Juli 2022 kemarin.

Kata dia, hal itu sebagai syarat untuk bisa mendapatkan BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan solar bersubsidi.

"Lalu apabila konsumen tidak mau menggunakan handphone di SPBU, QR Code itu bisa di-print, dilaminating, dan ditempel di kaca mobil atau di motor sehingga bisa memudahkan (saat pembelian)," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu 6 Juli 2022.

Nicke berharap, cara itu bisa mengakhiri polemik sederhana, perihal keharusan penggunaan handphone di SPBU saat membeli BBM bersubsidi.

Sebab, dia menegaskan penggunaan QR Code itu memang dimaksudkan oleh Pertamina, untuk makin memudahkan masyarakat dalam membeli BBM bersubsidi.

Selain, supaya penyalurannya juga bisa tepat sasaran.

"Dengan scanning QR Code yang ditempel di kendaraan, akan langsung terekam bahwa nomor polisi ini adalah yang membeli jenis Solar atau Pertalite di SPBU mana, berapa liter volumenya," kata dia.

Nicke pun menjelaskan cara-cara apa saja yang bisa dilakukan konsumen Pertamina, untuk mendapatkan QR Code tersebut.

Pertama yakni melalui pendaftaran situs resmi Pertamina, yakni di subsiditepat.mypertamina.id.

Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui aplikasi MyPertamina, atau langsung datang ke SPBU-SPBU tertentu yang memang menyediakan fasilitas pendaftaran.

"Sehingga kalau nanti masyarakat sudah mendapatkan QR Code, maka QR Code itu akan melekat pada data kendaraan tersebut. Jadi siapapun yang mengemudikannya, kalau kendaraan itu masuk kriteria sesuai Perpres (191/2014) itu maka entitle mendapatkan BBM subsidi," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar