Ancaman Pidana Kasus Kumpul Kebo di RKUHP adalah 6 Bulan

Rabu, 06/07/2022 16:31 WIB
Ilustrasi Kumpul Kebo (pikiranmerdeka.co)

Ilustrasi Kumpul Kebo (pikiranmerdeka.co)

Jakarta, law-justice.co - Di tengah polemik tak transparannya draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), muncul draf terbaru yang masih mengatur ancaman pidana terhadap perzinaan dan kohabitasi atau kumpul kebo. Pasal 415 RKUHP mencantumkan sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina. Orang tersebut juga terancam denda.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022, seperti dikutip Rabu (6/7/2022).

Pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. RKUHP mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara dan denda.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.

RKUHP membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Bagi orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR.

Penyerahan itu dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar