Penjabat Gubernur Aceh Dipastikan Bukan Perwira TNI Aktif

Rabu, 06/07/2022 14:33 WIB
Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki (Tribun)

Mayjen TNI (Purn) Ahmad Marzuki (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan lah seorang perwira TNI ktif. Dengan demikian rencana penunjukan Ahmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh tidak menyalahi prosedur.

"Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Batas usia pensiun TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Saat ini, Achmad Marzuki berusia 55 tahun dan sudah mengambil pensiun dini.

Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar