Mahfud MD Ternyata Pernah Rekomendasikan ACT  untuk Berdonasi

Rabu, 06/07/2022 12:47 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD pernah rekomendasikan ACT kepada masyarakat untuk berdonasi (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD pernah rekomendasikan ACT kepada masyarakat untuk berdonasi (suara)

Jakarta, law-justice.co - Nama organisasi AKsi Cepat TanggAp (ACT) kini ramai diperbincangkan publik usai peltingginya ditujding selewengkan dana donasi dari masyarakat. Meski kini tertima masalah, teryata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui pernah merekomendasikan masyarakat untuk berdonasi kepada ACT. Ia mengaku mau karena alasan pengabdian kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Suriah dan bencana alam di Papua.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," ucap Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (6/7/2022).

Kala itu, katanya, ia diminta menyampaikan kutbah salat Jumat di sebuah masjid di Kota Padang. Kepada Mahfud, ACT membeberkan tujuan kemanusiaan dan meminta Menko Polhukam untuk merekomendasikan kepada masyarakat.

"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," ungkap Mahfud.

Mahfud juga mengunggah video rekomendasinya kala itu yang telah dirilis ACT. Dalam video, Mahfud menyinggung pengeboman di sebuah kota di penggiran Damaskus, Suriah. Kini, Mahfud meminta aparat penegak hukum menindak ACT bila lembaga itu terbukti menyelewengkan dana donasi.

Ia mengaku udah meminta PPATK untuk membantu polisi dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana yang belakangan ramai tersebut.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," katanya.

Sejauh ini Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Diteken oleh Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy.

Alasan utama Muhadjir mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar