Baru Sehari PPKM Level 2, Jabodetabek Kini Masuk Level 1

Rabu, 06/07/2022 12:16 WIB
Jabodetabek masuk PPKM level 1 dari Level 2 (Tribun)

Jabodetabek masuk PPKM level 1 dari Level 2 (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Selasa (6/7/2022). Namun, baru sehari, status tersebut diperbaharui menjadi PPKM level 1.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.

Perubahan status PPKM tersebut telah dikonfirmasi oleh  Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.  "Benar," katanya, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, pemerintah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7).

Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 6 Juli sampai 1 Agustus 2022. Dengan terbitnya aturan baru ini, berarti status PPKM level 2 di Jabodetabek tidak lagi berlaku.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar