Ekonomi RI Bangkit Ditengah Ancaman Resesi Global, ini Penyebabnya

Rabu, 06/07/2022 05:00 WIB
Gedung dirjen pajak (foto: timesindonesia.co.id)

Gedung dirjen pajak (foto: timesindonesia.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan meningkatkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun ini sebesar Rp 72,23 triliun atau 39% dari target awal dalam UU APBN 2022. Kenaikan ini seiring optimisme pemerintah terhadap pemulihan ekonomi domestik.

"Karena PPh badan kan kaitannya dengan kegiatan ekonomi, kegiatan ekonomi tahun ini kan lagi bagus, bahkan sudah bagus dari tahun kemarin," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dilansir Rabu (6/7/2022)

Selain karena pemulihan ekonomi, peningkatan penerimaan pajak badan juga karena kenaikan harga komoditas. Harga komoditas yang tinggi juga mampu mendorong penerimaan pajak lolos dari shortfall pada tahun lalu.

Setoran pajak badan merupakan penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak sepanjang semester I 2022. Sepanjang Januari-Juni 2022, penerimaan PPh badan ini sudah tumbuh 136.2% dibandingkan tahun lalu.

Kinerja pertumbuhan PPh badan pada paruh pertama tahun ini merupakan rebound dari tahun lalu yang masih minus 8%. Pemulihan ekonomi dan harga komoditas mendorong peningkatan profitabilitas usaha, serta basis penerimaan tahun 2021 yang memang rendah karena adanya pemberian insentif pajak.

Sampai dengan semester I 2022, pendapatan negara sudah mencapai 58,1% dari target dalam Perpres 98 2022 sebesar Rp 1.317 triliun. Kinerja pendapatan ini tumbuh 49% dari tahun lalu. Khusus untuk penerimaan pajak sudah mencapai Rp 868,3 triliun atau tumbuh 56% dari tahun lalu.

Selain setoran PPh badan, mayoritas penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini sudah tumbuh kuat lebih baik dari tahun lalu. PPh 22 impor tumbuh 237%, padahal tahun lalu anjlok 44%. Kenaikan ini karena basis rendah pada tahun lalu akibat pemberian insentif pajak. Selain itu, faktor pendorongnya karena aktivitas impor juga meningkat.

Selain itu, PPh final sudah tumbuh 81.4% lebih tinggi dari pertumbuhan tahun lalu 2.4%. Kinerja ini ditopang oleh setoran PPh final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Sumber penerimaan pajak lainnya tumbuh positif. PPh 21 tumbuh 19%, PPh orang pribadi 10,2%, PPh 26 sebesar 18,2%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri 32,2%, PPN impor 40,3%.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar