Jika Terbukti Selewengkan Dana Donasi, Menko Mahfud Minta ACT Dipidana

Selasa, 05/07/2022 22:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut buka suara untuk merespons terkait keterlibatannya dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Seperti diketahui, Mahfud pernah terlibat mempromosikan lembaga filantropi yang beberapa waktu ini menjadi sorotan terkait penyelewengan dana bantuan.

Teranyar, Mahfud meminta aparat penegak hukum menindak pidana ACT bila lembaga itu terbukti menyelewengkan dana donasi.

"Jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Selasa (5/7).

Mahfud mengakui dia pernah dimintai dukungan promosi (endorsement) oleh pihak ACT sekitar tahun 2016-2017. Kala itu, aku Mahfud, dia mau memberikan bantuan promosi itu karena lembaga tersebut menggembar-gemborkan pengabdian untuk berbagai persoalan kemanusiaan.

"Pada 2016/2017 saya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan pihak ACT sempat menodong dia saat selesai mengisi khutbah Jumat di sebuah masjid di Sumatra.

"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," ungkap Mahfud.

Terkait perkembangan situasi terkini menyangkut ACT, Mahfud mengaku udah meminta PPATK untuk membantu polisi dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan dana yang belakangan ramai tersebut.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," kata mantan hakim konstitusi itu.

Sebagai informasi, ACT menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana donasi.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk ke dompet para petinggi.

PPATK pun mengatakan bahwa pihaknya mengendus penyalahgunaan dana masyarakat itu untuk kepentingan terorisme.

Di satu sisi, Presiden ACT Ibnu Khajar lantas membantah bahwa pihaknya terlibat dalam pendanaan terorisme sebagaimana disampaikan PPATK.

Dia mengaku heran mengenai tuduhan tersebut. Menurutnya, ACT selama ini sering mengundang beberapa kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan sejumlah program filantropinya.

Meski demikian Ibnu mengakui bahwa pihaknya pernah memberikan bantuan kepada korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penyaluran dana, kata dia, tidak bisa tebang pilih dilakukan.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar