Besok PKS Layangkan Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK

Selasa, 05/07/2022 20:50 WIB
Logo baru PKS (Istimewa)

Logo baru PKS (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru menyatakan bahwa partainya akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7) besok.

Sebagai informasi, pasal tersebut memiliki substansi tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Zainudin yang juga merupakan Kuasa Hukum PKS mengatakan permohonan gugatan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

"Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana," ujar Zainudin, Selasa (5/7).

Zainudin menyatakan pendaftaran permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden itu merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS.

Baginya, PKS selaku partai peserta pemilu berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

Ia berharap bila gugatan dikabulkan, maka tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya," jelas Zainudin.

Sebagai informasi, PKS telah menggelar forum Rapat Pimpinan Nasional pada 20-21 Juni lalu di Hotel Sahid Jakarta.

Salah satu hasil Rapimnas tersebut hendak menggugat presidential threshold ke MK.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan aturan itu telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang di 2024.

Oleh karena itu, PKS akan menggugatnya ke MK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar