Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan Segera Disidang

Selasa, 05/07/2022 16:49 WIB
Doni Salmanan (IG. Donisalmanan)

Doni Salmanan (IG. Donisalmanan)

Bandung, Jabar, law-justice.co - Proses penyidikan dan penuntutan kasus dugaan penipuan investasi Quotex Doni Salmanan sudah selesai. Dia bakal segera menjalani persidangan. Berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Saat ini, Doni ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung. Ia akan ditahan selama 20 hari.

"Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," kata Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi di Bandung, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, barang bukti disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Ada lebih dari 100 item barang bukti diamankan berkaitan dengan perkara Quotex tersebut.

"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," ucap Didi.

Didi menambahkan berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat mengingat tempat terjadinya tindak pidana berada di Bandung. Kemudian, pengadilan yang mengadili terdakwa yaitu PN Bale Bandung.

"Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," tuturnya.

Doni Salmanan mengaku saat ini dalam keadaan sehat dan siap diproses secara hukum.

Dalam kasus ini, Doni disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar