ACT Diminta Transparan Jelaskan soal Aliran Dana

Selasa, 05/07/2022 15:32 WIB
Politikus PPP Asrul Sani desak ACT transparan (Aktualita)

Politikus PPP Asrul Sani desak ACT transparan (Aktualita)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga pengelolaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT) diminta untuk transparan dalam menyampaikan aliran uang. Hal itu untuk menyelesikan adanya dugaan penyelewengan dana yang didapat daru umat tersebut.

"Seyogianya kalau ACT itu klir, tidak ada penyimpangan seperti yang diduga tersebut, maka ACT harus berani membuka diri kepada publik. Siap diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh pemerintah," kata anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Wakil Ketua Umum PPP itu berharap ACT bisa menjelaskan kepada publik secara detail terkait dana yang mereka terima dan berasal dari sumbangan sukarela masyarakat.

Paling tidak, lanjutnya, bagaimana mereka menggunakan dana filantropi atau amal yang diperoleh dari masyarakat dalam beberapa tahun ke belakang.

“Pertanyaannya, mereka berani tidak untuk diaudit investigatif oleh auditor independen? Termasuk untuk merespons dugaan transaksi mencurigakan terkait terorisme," imbuh Arsul menegaskan.

Menurut Arsul, pembukaan soal aliran dana kepada publik itu untuk membuktikan bahwa dugaan penyelewengan dana sebagaimana diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu tidak benar.

"Tugas PPATK kan memang melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika hasil analisisnya memang transaksi keuangan mencurigakan tersebut terindikasi dengan suatu kejahatan tertentu, termasuk terorisme maka ya PPATK memang diwajibkan untuk meneruskannya kepada penegak hukum," pungkasnya.

ACT tengah dibicarakan publik perihal isu gaji petingginya hingga ratusan juta rupiah dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi mereka. Tagar #AksiCepatTilep #JanganPercayaACT pun sempat menjadi trending topic Twitter.

Seperti dalam laporan sebuah majalah nasional bertajuk “Kantong Bocor Dana Umat” disebutkan petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah dan memotong uang donasi.

Mantan Presiden ACT, Ahyudin, diduga menggunakan dana lembaganya untuk kepentingan pribadi. Ahyudin bahkan disebut memanfaatkan dana untuk membeli sejumlah rumah hingga transfer bernilai belasan miliar rupiah ke keluarganya. Ahyudin yang mendapat gaji jumbo sebesar Rp 250 juta, disebut juga sempat menikmati berbagai fasilitas mewah.

Teranyar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil laporan terkait dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Polri.

"Ya, indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ungkap Ivan, Senin (4/7).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar