Ini Hasil Pemeriksaan Wabup Blitar oleh KPK selama 8 Jam

Selasa, 05/07/2022 14:27 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pemeriksaan ini, kapasitas Rahmat Santoso adalah sebagai saksi terkait aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang bernilai ekonomis.

"Didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Bersamaan dengan Rahmat Santoso, KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus yang sama, yakni Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut selaku Komisaris PT Mulia Artha Sejati; Titin Mawarti selaku swasta; dan Andrysan Sundoro Hosea selaku swasta.

"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan segera dijadwal ulang," pungkas Ali.

Dalam pemeriksaan selama hampir delapan jam, Rahmat membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aset-aset milik Nurhadi yang disembunyikan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur ini mengaku dirinya didalami terkait sebuah perusahaan di bidang produksi tisu basah dan alkohol. Akan tetapi, Rahmat tidak menyebut nama perusahaannya.

"Ya terkait perusahaan-perusahaan saja, sama yang lain-lainlah," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar