Begini Aturan WFO-WFH Usai Jabodetabek Naik PPKM Level 2

Selasa, 05/07/2022 13:45 WIB
Jabodetabek masuk PPKM level 2 (Tribun)

Jabodetabek masuk PPKM level 2 (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia hingga 1 Agustus 2022. Bahkan wilayah Jabodetabek kini naik PPKM Level 2. Hal itu dilakukan karena kasus COVID-19 terus melonjak.

Meihat kondisi tersebut, aturan Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) kembali berlaku. Perihall aturan PPKM dalam setiap levelnya tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Disebutkan, pada kegiatan sektor non esensial, sistem WFO diterapkan bagi pegawai di sektor non esensial yang sudah menerima vaksin COVID-19 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tertulis dalam Inmendagri tersebut seperti dikutip, Selasa (5/7/2022).

Sedangkan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Kemudian sektor pasar modal serta informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf.

Pada sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal 75 persen.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar