Aset Walikota Ambon Richard Louhenapessy Ditelusuri, ini Ditemukan KPK

Selasa, 05/07/2022 10:10 WIB
Walikota Ambon Richard Louhennapessy (Net)

Walikota Ambon Richard Louhennapessy (Net)

Jakarta, law-justice.co - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menelusuri aset-aset yang dimiliki Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) usai mengumumkan penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim penyidik memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan suap dan TPPU terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada Senin (4/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (5/7/2022).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Philygrein Muron Calvert Hehanussa selaku wiraswasta; Leberina Louisa Evelien selaku swasta.

"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU. Dikonfirmasi juga mengenai jumlah uang yang diduga diterima tersangka RL selaku Walikota Ambon," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya mangkir saat dipanggil tim penyidik. Saksi yang dimaxud, yaitu Fahri Anwar Solihin selaku wiraswasta.

"Akan dijadwal ulang dan KPK ingatkan agar saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK," pungkas Ali.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar