Heboh Video Polisi Direndahkan soal Kiai Cabuli Santriwati di Jombang

Selasa, 05/07/2022 09:55 WIB
Pernyataan pria ini mendadak viral usai merendahkan polisi terkait kasus pencabulan santriwati di Jombang (Tribun)

Pernyataan pria ini mendadak viral usai merendahkan polisi terkait kasus pencabulan santriwati di Jombang (Tribun)

Jombang, Jawa Timur, law-justice.co - Sebuah rekaman video mendiskreditkan polisi viral di medis sosial dan menghebohkan lip Jombang, Senin (20/1/2020).

Dalam video tersebut, terekam seorang pria yang diduga MSA (39), putra Kiai ternama di Jombang, tersangka pencabulan santriwati (pelaku dugaan Kiai cabuli santriwati ), diduga sengaja melemahkan kewibawaan institusi polri.

Video ini diunggah dalam siaran langsung di Instagram oleh pemilik bernama Adeweazalloplos.

Rekaman video berdurasi 1 menit 20 detik ini kemudian dengan cepat menyebar dan langsung viral di media sosial lainya, termasuk sejumlah grup WhatsApp.

Belum jelas kapan siaran langsung berlangsung.

Dalam rekaman video itu, pria yang diduga MSA itu sengaja melakukan siaran langsung dengan mengatakan, polisi pernah memintainya sejumlah uang untuk membebaskan perkara yang menyeretnya menjadi tersangka atas kasus dugaan asusila.

Nampak dalam rekaman video itu, siaran langsung tersebut ditonton dan dikomentari ratusan netizen .

"Dua tahun yang lalu mereka meminta lima puluh juta, sekarang akan dinaikkan menjadi seratus juta membebaskan perkara, urusan apa itu, nyangoni kere minggat, nyangoni ketek minggat," ungkapnya dalam video.

Pria yang dalam rekaman terlihat bertahi lalat di pipi kanan itu juga menyangkal semua tudingan yang mengarah kepadanya.

Dikatakan, kasus itu adalah perkara sepihak.

Ora aku ! ora goblok! orang itu masih dikasih akal, dikasi pikiran oleh Gusti Allah, mosok duwik sakmunu dikekno Polisi gara-gara kasus sepihak," tandasnya.

"Kemarin saya nulis di IG saya, mereka (polisi) merasa tertekan, dimediasi, saya dilarang soalnya akan jadi tekanan publik," imbuhnya.


Humas Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, M Soleh mengaku tak mengetahui terkait rekaman video yang viral di medis sosial tersebut.

"Saya tidak tahu, tidak tahu tentang video-video itu dan untuk perluasan permasalahan mungkin kita sama-sama cermati kasusnya," ucap Soleh, kepada surya.co.id (Grup Tribunmadura.com ), Senin (20/1/2020).


Kronologi

Sebelumnya, kasus dugaan Kiai cabuli santriwati bermula ketika MSA yang merupakan lip asal Kecamatan Ploso, Jombang dilaporkan ke polisi.

Dia pengurus, sekaligus anak dari Kiai ternama pada pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya asal Jawa Tengah, sebut saja Sekar, sekitar November lalu.

"Tersangka seorang tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya," ungkap Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan.

Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilingkungan kerja atau pengawasanya.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," pungkas AKBP Boby Paludin Tambunan.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang juga santriwatinya.

Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.

Pasal itu di antaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Selain itu, ada pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya.

Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara.

Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, sudah membenarkan terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.

"Saya konfirmasi Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari," terang Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Kamis (5/12/2019).

"Beliau membenarkan SPDP perkara dengan MSA sebagai tersangka sudah diterima," sambung dia.

Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha. Dia sebelumnya juga membenarkan bahwa polisi sudah mengirim SPDP dimaxud.

"Ada satu korban melapor dan SPDP sudah kami kirim," kata AKP Ambuka Yudha, Rabu (4/12/2019) lalu.

"Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam," tambah dia.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polres Jombang akhirnya resmi menetapkan putra Kiai ternama di Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan / tindak asusila anak di bawah umur, alias kasus dugaan Kiai cabuli santriwati .

Korban yang dicabuli Kiai bernama MSA (39) tersebut adalah santriwatinya sendiri yang berasal dari Jawa Tengah. Nama si santriwati adalah Sekar (nama samaran).

Meski telah resmi menjadi tersangka, sampai saat ini, MSA, putra Kiai ternama di Kabupaten Jombang, tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati atau Kiai cabuli santriwati, belum juga diperiksa penyi olehdik Polres Jombang.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim, namum belum kami periksa," tegas Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan, Kamis (5/12/2019).

Menurut Boby, Sejauh ini polisi baru meminta keterangan tujuh orang saksi terkait laporan tersebut.

"Saat ini kami sudah pada tahap penyidikan, ada tujuh saksi kami periksa.

Kami masih akan periksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan," terang Kapolres.

Disinggung kemungkinan ada korban lain dalam kasus dugaan pencabulan ini, Boby mengaku sejauh ini polisi baru menerima laporan satu orang yang mengaku korban, inisial NA.

Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah.

Sebab, informasi yang beredar jumlah korban lebih dari satu orang.

"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," tandasnya.

Polisi kemudian memanggil MSA untuk dimintai keterangan, sebagai tersangka.

Namun MSA dua kali menghadiri panggilan polisi.

Perkembangan terbaru, kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polda Jatim .

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar