Mulai 1 Agustus 2022, Tarif Masuk Pulau Komodo Jadi Rp3,75 Juta

Selasa, 05/07/2022 09:10 WIB
Pulau Komodo (Tribunews.com)

Pulau Komodo (Tribunews.com)

Kupang, NTT, law-justice.co - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta per orang.

Selain kenaikan tarif bagi wisatawan lokal dan mancanegara, jumlah pengunjung dibatasi.

“Tarif mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Sonny Z Libing di Kupang, dilansir dari Katongntt, Selasa (5/7/2022).

Penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo tersebut melalui kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB dan UI. Hal ini untuk melihat carrying capacity Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat.

Hasil kajian yang diminta khusus Pemprov NTT itu menunjukkan penurunan nilai jasa ekosistem. Sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

Biaya konservasi ditetapkan melalui tarif masuk kedua pulau Rp 3,75 juta per orang per tahun.

Selain itu, kata Sony, kunjungan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dibatasi hanya 200.000 orang per tahun.

Selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan. Sehingga berdampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem.


“Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi,” kata Sony.

Tarif masuk itu untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku pariwisata di kedua pulau itu. Selain itu untuk biaya pemantauan dan pengamanan.

Pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktifitas dalam kawasan bisa terpantau.

“Pemerintah tidak ingin ada lagi kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal,” ujar Sony.

Dia menjelaskan biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi.

Biaya tiket masuk juga untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat.

Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp 7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara.

Nilai tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Namun, seperti ditulis Antara, tarif itu dinilai sangat murah sehingga mengabaikan konservasi karena kunjungan tidak terkendali.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar