Menko Mahfud MD Sebut Pemerintah Bahas Aturan Pemilu di 3 DOB Papua

Senin, 04/07/2022 23:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah sedang membahas payung hukum pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 3 provinsi baru di Papua.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan 3 Provinsi Baru di Papua pada Kamis (30/6).

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud saat dihubungi awak media, Senin (4/7).

Mahfud menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah antara lain mengenai keanggotaan DPR RI dari provinsi baru dan DPRD di daerah pemekaran.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan beberapa hal tersebut menjadi pertimbangan pokok pemerintah.

Sementara, persoalan lainnya akan menyusul setelah keterisian legislatif itu disepakati.

"Soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar Pemilu. Itu saja yang pokok," ujar Mahfud.

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar