Tax Amnesty Jilid II Disebut untuk Fasilitasi Penggelap Pajak

Senin, 04/07/2022 19:47 WIB
Hari Ke-26 Tax Amnesty Jilid II, Indonesia Kantongi Rp736,19 Miliar. (Istimewa).

Hari Ke-26 Tax Amnesty Jilid II, Indonesia Kantongi Rp736,19 Miliar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai bahwa program Tax Amnesty Jilid II hanya untuk memfasilitasi kepentingan segelintir orang.

Kata dia, Tax Amnesty jilid II yang telah berakhir per Kamis lalu (30/6) seakan diperuntukkan bagi wajib pajak dengan total harta di atas Rp 1 triliun.

"Kita tahu kok segelintir orang itu siapa. Siapa saja mereka? Itu Sri Mulyani mengatakan ada 11 orang, 11 pengusaha yang termasuk crazy rich yang ikut Tax Amnesty jilid II," kata Achmad Nur Hidayat, Senin (4/7).

Program pengungkapan sukarela (PPS) ini pun tercatat telah membukukan harta bersih mencapai Rp 594,82 triliun.

Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, ada 247.918 wajib pajak ikut dalam program tersebut, di mana 11 wajib pajak di antaranya memiliki harta di atas Rp 1 triliun.

Total wajib pajak ini pun dinilai lebih sedikit dibandingkan dengan Tax Amnesty tahun 2016 yang mencapai 956.000 wajib pajak.

"Kita bisa ambil kesimpulan bahwa 11 orang pengusaha ini adalah mereka-mereka yang pernah setidaknya melaporkan yang tidak benar, atau bahasa kerennya penggelapan pajak," tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar