Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Kiai Jombang Gagal Ditangkap Polisi

Senin, 04/07/2022 16:39 WIB
Anak Kiai Jombang gagal ditangkap polisi (Tribun)

Anak Kiai Jombang gagal ditangkap polisi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Anak Kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan, MSAT kembali gagal ditangkap oleh personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang. Saat itu, polisi mengejar iring-iringan tiga mobil yang ditumpangi MSAT dari Desa Sambongdukuh, Jombang.

Namun, saat dikejar, iring-iringan mobil yang dinaiki MSAT terus melaju ke arah Ploso. Salah satu mobil rombongan MSAT bahkan sempat berusaha melawan dengan memepet seorang petugas yang melakukan pengejaran.

Tapi dalam pengejaran mobil yang dinaiki MSAT dan satu mobil pengiringnya berhasil melarikan diri dan masuk ke arah Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Sementara satu mobil lainnya berhasil ditangkap tim gabungan. Mobil itu dinaiki dua orang yang merupakan pengikut MSAT.

Personel gabungan kemudian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang merupakan milik ayah MSAT. Polisi pun jalan Jombang-Lamongan yang melintasi ponpes tersebut.

Ratusan personel dan Brimob bersenjata lengkap dikerahkan. Polisi menerjunkan tim negosiator ke dalam pesantren. Namun, akses masuk pesantren juga dijaga massa MSAT.

Hingga tengah malam, upaya tim negosiator yang masuk ke dalam ponpes gagal. Ratusan personel polisi termasuk pasukan Brimob Polda Jatim kembali ditarik ke markas.

Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat yang juga menjadi salah satu negosiator mengaku mengalami kendala di lapangan, sehingga gagal menangkap MSAT.

"Kami di sini back-up penangkapan tersangka MSAT. Namun, memang ada kendala di lapangan. Anggota siaga. Kami mau adakan penindakan tapi situasi tak memungkinkan," ujar Nurhidayat, Senin (4/7).

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan belum bisa menjalaskan detail pengejaran MSAT yang tak membuahkan hasil tersebut. Ia mengatakan pihaknya menunggu situasi tenang terlebih dahulu.

MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT sempat menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, upaya praperadilan ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar