Dewas KPK Gelar Sidang Pelanggaran Etik Lili Pintauli secara Tertutup

Senin, 04/07/2022 12:15 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli saat konpers OTT KPK (Dok.Antara)

Komisioner KPK Lili Pintauli saat konpers OTT KPK (Dok.Antara)

Jakarta, law-justice.co - Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menyidangkan kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Sidang terkait dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 2022 di Mandalika beberapa waktu lalu oleh Wakil Ketua KPK itu akan digelar secara tertutup pada Selasa (5/7/2022).

"Sidang etik dilakukan secara tertutup, kecuali sidang pembacaan putusan dilakukan secara terbuka," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Syamsuddin menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia mengatakan, dalam Pasal 8 Ayat 1 telah disebutkan bahwa "Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka".

Keputusan Dewas menggelar sidang etik ini menindaklanjuti pengumpulan bahan, data, dan informasi melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak beberapa waktu lalu. Salah satu pihak yang diklarifikasi adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Rabu, (27/4) lalu.

Selain itu, Dewas juga telah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. Dewas tidak menyampaikan detail hasil klarifikasi terhadap kedua orang tersebut.

Dewas disebut telah meminta dokumen mengenai laporan dugaan pelanggaran kode etik dimaksud. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

Sementara itu, Lili dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Lili beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6) kemarin. Menurut informasi yang beredar, surat pengunduran Lili telah dikirimkan ke pimpinan KPK pada Rabu (29/6).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar