Jika ingin Berlaga di Pilpres, Anies Harus Diusung Parpol 13 Persenan

Senin, 04/07/2022 09:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sindonews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Pekerjaan rumah besar masih harus diselesaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bisa berlaga pada Pilpres 2024 mendatang.

Meskipun Anies Baswedan selalu mendapat elektabilitas terbaik dalam setiap survei dan teranyar polling RMOLVote bertajuk "9 Capres 2024" menempatkannya di urutan ketiga.

Dalam polling RMOLVote, Anies dipilih sebanyak 13.708 pemilih atau 16,7 persen dari total 82.093 pemilih.

Peneliti Senior Institut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata menilai, Anies harus mampu membawa satu partai politik (parpol) yang memiliki suara sekitar 9 hingga 13 persen jika ingin mendapatkan tiket kontestasi Pilpres 2024 nanti.

Dian mengatakan, dalam konteks pencalonan presiden, maka ketua umum (ketum) parpol adalah kandidat potensial yang bakal diusung. Karena, ketum parpol telah menggenggam silver ticket yang akan naik menjadi golden ticket apabila syarat pencalonan sudah dipenuhi.

"Dalam hal ini, yang memiliki peluang adalah AHY, Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto. Anies tidak berada dalam klaster tersebut," ujar Dian, dikutip dari RMOL, Senin (4/7/2022).

Hanya saja kata akademisi Universitas Ibnu Khaldun ini, meskipun elektabilitas Anies bagus, akan menjadi nihil apabila hal itu tidak terkonversi menjadi tiket dukungan.

"Karena itu, Anies harus mampu membawa satu parpol yang memiliki suara 9 sampai dengan 13 persenan pada Pemilu 2019 jika ingin memiliki tiket ke kontestasi pilpres," kata Dian.

Karena, jika Anies hanya mampu membawa partai yang perolehan suaranya pada Pemilu 2019 kurang dari 9 hingga 11 persen, maka Anies akan dilirik pasangan lainnya.

"Anies harus mampu menjadi konstanta penambah dan penambal persyaratan menjadi capres cawapres pada Pilpres 2024. Selain itu, Anies harus juga tetap tampil di media paska ia tidak menjabat per Oktober 2022. Misalnya, menjadi Ketua dari sebuah organisasi nasional atau besar," pungkas Dian.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar