Usai Larangan Jokowi Dicabut, Luhut Ekspor CPO Tujuh Kali Lipat

Senin, 04/07/2022 07:35 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan minta Kementerian Perdagangan (Kemendag) percepat ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku goreng minyak agar harga TBS sawit petani kembali membaik.

Percepatan ekspor diminta dilakukan dengan menaikkan rasio angka pengali ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng menjadi tujuh kali lipat dari kewajiban pasar domestik (DMO).

"Saya minta Kemendag untuk dapat meningkatkan pengali ekspor menjadi tujuh kali untuk ekspor sejak 1 Juli ini dengan tujuan utama untuk menaikkan harga TBS di petani secara signifikan," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng.

Menko Luhut juga memastikan pemerintah saat ini tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.

"Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000/liter di Jawa-Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga TBS di tingkat petani," ujarnya, dilansir Senin (4/7/2022)

Juni lalu, pemerintah mengalokasikan ekspor sebesar 3,41 juta ton melalui program transisi dan percepatan guna memberi kepada kepastian dunia usaha untuk ekspor dan khusus untuk program transisi dapat dipergunakan selama beberapa bulan ke depan.

Awal Juli lalu, total minyak goreng curah yang disalurkan sebagai bagian DMO produsen minyak goreng telah mencapai lebih dari 270 ribu ton.

Alokasi ekspor dari program DMO juga dapat dipergunakan selama 6 bulan dan sebagian telah dikonversi menjadi hak ekspor.

Pemerintah juga akan melakukan langkah percepatan realisasi ekspor karena kapasitas tangki-tangki dalam waktu dekat akan kembali penuh. Selain itu hal ini juga dilakukan karena harga TBS petani masih rendah.

Sementara, salah satu langkah untuk meningkatkan harga CPO pada semester II adalah dengan menaikkan B30 menjadi B35/B40 dan diterapkan secara fleksibel tergantung pasokan dan harga CPO.


Menko Luhut pun meminta Kementerian ESDM, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Pertamina untuk dapat segera mengkaji terkait rencana tersebut.

"Saya harap seluruh kementerian dan lembaga yang terkait dapat segera menindaklanjuti pekerjaan terkait isu ini, agar harga minyak goreng dapat segera terkendali dan menguntungkan bagi masyarakat, petani, maupun para pengusaha," pungkas Menko Luhut Pandjaitan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar