Tolak Bayar Iuran Rp 50 Ribu, Pendeta di Deli Serdang Ditembak

Minggu, 03/07/2022 16:22 WIB
Ilustrasi Korban Penembakan (Foto:Pixabay)

Ilustrasi Korban Penembakan (Foto:Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan Pendeta Fernando Tambunan (42) yang ditembak di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu karena menolak membayar uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp50.000.

Kata dia, pihaknya telah menangkap pelaku Zulkarnain S alias Zul Balok (47) di salah satu bengkel cat mobil.

"Motif tersangka Zulkarnain menembak korban karena dendam atau sakit hati soal pengamanan perumahan Victory Land," kata Irsan, Minggu (3/7).

Menurut Irsan, tersangka menetapkan jatah uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp50.000 di kediaman korban di Perumahan Victory Land III yang terletak di Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

"Ucapan korban yang mengatakan "tidak ada tanggung jawab yang jaga perumahan ini" teringat terus dalam benak tersangka, sehingga tersangka merasa geram dan emosi sehingga mau membuat pelajaran terhadap korban," jelasnya.

Irsan mengatakan tersangka kemudian mengambil senapan angin di rumahnya pada Senin 27 Juni malam. Tersangka langsung menuju perbukitan sekitar rumah pendeta itu.

Tersangka membidik ke arah korban yang sedang duduk di teras rumahnya menghadap kebun kelapa sawit tempat tersangka berdiri.

Tembakan itu mengenai badan korban yang tengah duduk. Korban berteriak kesakitan. Sambil memegang lengan sebelah kanannya memanggil istrinya.

Atas kejadian itu korban mengalami luka. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan.

"Atas perbuatannya, tersangka kita persangkaan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar