Eks Karyawan Yusuf Mansur Tolak Ditawari Cicil Gaji Rp451 Juta

Minggu, 03/07/2022 12:35 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)

Ustaz Yusuf Mansur (mediaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Belasan mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) milik ustaz Yusuf Mansur menolak usulan perusahaan untuk mencicil tunggakan gaji yang mencapai Rp451 juta.


Melalui kuasai hukum, 14 karyawan Paytren menyatakan ogah menerima kesepakatan damai dengan Yusuf terkait permintaan pembayaran tunggakan gaji tersebut.

"Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil," ungkap Kuasa Hukum 14 mantan karyawan Paytren Zaini Mustofa, dikutip dari Detikcom, Minggu (3/7/2022)

Zaini mengungkapkan pemilik Paytren, Yusuf Mansur, berniat membayar tunggakan gaji mantan karyawan Paytren dengan cara dicicil selama enam bulan. Pembayaran rencananya akan dimulai Maret 2023.

"Klien menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai," ucap Zaini.

Mantan karyawan, kata Zaini, ingin seluruh tunggakan gaji dibayar secara tunai dan selesai paling lambat 15 Juli 2022 mendatang.

Dengan kondisi ini, Zaini berencana membawa kembali gugatan belasan karyawan Paytren ke Disnaker Kota Bandung. Ia menuntut pemerintah menggelar sidang tripartit karena perundingan bipartit gagal dilakukan.

"Kalau perusahaan tidak menyanggupi, berarti deadlock. Kami kembalikan lagi ke Disnaker untuk tripartit," jelas Zaini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar